TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Jawaban jaksa atas eksepsi dibacakan dalam lanjutan persidangan terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Mei 2015.
Dalam pembacaan nota keberatan pekan lalu, pengacara Waryono, Wahyu Ari Bowo, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan kliennya. Wahyu beralasan surat dakwaan penuntut umum KPK itu tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sesuai dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut menerangkan jelas waktu dan tempat Waryono menerima suap. Salah satu jaksa KPK, Asep, mengatakan bahwa Waryono menerima suap sebesar US$ 284.862 pada 28 Mei 2013 di kantornya. Lantas pada 12 Juni 2013, Waryono menerima duit suap US$ 50.000 dari Rudi Rubiandhini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Sekjen Kementerian ESDM," kata Asep. "Sesuai dengan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
Berdasarkan alasan tersebut, jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa pun meminta majelis hakim menolak nota keberatan Waryono Karno dan melanjutkan sidang. Menanggapi jawaban dari jaksa atas nota keberatan Waryono, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela pada Senin pekan depan.
Seusai sidang, Waryono Karno masih kukuh dengan nota keberatannya. Waryono akan menunggu putusan sela pekan depan dengan optimistis. "Insya Allah nanti hakim akan putuskan (memenangkan Waryono)," kata dia.
Sebelumnya, Waryono didakwa memperkaya diri sendiri dan banyak pihak. Akibat perbuatannya itu, negara rugi hingga Rp 11,124 miliar. Waryono juga didakwa menyuap bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana sebesar US$ 140 ribu. Dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?
14 hari lalu
Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.
Baca SelengkapnyaPeringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III
2 Maret 2024
MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.
Baca Selengkapnya34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali
18 Januari 2024
Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.
Baca SelengkapnyaSyarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?
16 Oktober 2023
MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?
Baca SelengkapnyaIndosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia
26 Juli 2023
Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Baca Selengkapnya5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia
11 Februari 2023
Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTurunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi
11 Februari 2023
Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap
10 Februari 2023
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSoal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis
7 Februari 2023
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.
Baca SelengkapnyaInginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.
Baca Selengkapnya