Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Honor Pejabat RSUD  

Reporter

Rabu, 13 Mei 2015 10:54 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Bengkulu -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka pada Selasa, 13 Mei 2015. Ia diduga terlibat korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus di daerah itu sebesar Rp 5,4 miliar.

Penetapan tersangka ini, menurut kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Muspani, sangat kental dengan muatan politik.

"Tidak ada angin dan hujan tiba-tiba ini muncul. Kita menilai ini sangat kental dengan
nuansa politik," kata Muspani, saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Mei 2015

Muspani mengatakan gubernur sedang mengajukan permohonan ke beberapa partai politik untuk dicalonkan. "Beberapa hari lagi partai menetapkan nama-nama cagub, tapi tiba-tiba ini diembuskan. Hal ini adalah pembunuhan karakter bagi klien kami," ujarnya.

Ia melihat ada beberapa hal yang aneh dalam penetapan tersangka ini sebab Gubernur Bengkulu belum pernah menjalani pemeriksaan.

Untuk itu, menurut Muspani, pihaknya akan langsung mengkonfirmasi persoalan ini ke Bareskrim. Apalagi informasi yang sempat menghebohkan Bengkulu ini masih simpang siur.

"Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas, kata Muspani belum ada penyebutan tersangka dalam kasus ini. Tapi entah mengapa Bareskrim Tipikor mengatakan telah menjadi tersangka. Makanya hari ini kita langsung menemui Bareskrim," ujarnya.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Roy Hardi Siahaan mengemukakan pihaknya belum mendapatkan surat tembusan dari Mabes terkait penetapan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka.

"Belum, Polda Bengkulu belum mendapatkan keterangan resmi baru tahu informasinya dari media," kata Roy saat dihubungi via telepon, Selasa, 12 Mei 2015.

Ia mengatakan telah melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan di daerah.

Kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu bermula saat dikeluaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY) terkait honor untuk puluhan tim pembina RSUD M. Yunus yang berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.

Kebijakan yang sama pernah dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Agusrin M. Najamudin. Namun saat itu RSUD M. Yunus belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah pada 2011 yang bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Sebab, berdasarkan permendagri tersebut, BLUD tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini berpolemik cukup panjang. Beberapa elemen masyarakat menuding gubernur layak menjadi tersangka karena ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar.

Dalam persidangan terdakwa kasus ini, Gubernur sempat menjadi saksi dan mengaku bahwa ia menandatangani SK itu karena telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan dan
Sekda.

Selanjutnya, Gubernur menyebut bahwa dirinya tak pernah mengambil uang honor
tersebut. Ia beralasan menandatangani SK itu karena telah memiliki telaah hukum. Namun pernyataan tersebut dibantah mantan staf keuangan RS, Darmawi, yang saat ini telah divonis pengadilan bahwa ia pernah memberikan uang tersebut ke staf gubernur.

Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhi vonis terhadap beberapa petinggi rumah sakit milik daerah Bengkulu tersebut.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya