Eks Bupati Indramayu Yance Dituntut 18 Bulan Penjara  

Reporter

Senin, 11 Mei 2015 14:28 WIB

Mantan Bupati Indramayu Yance Jalani Sidang Perdana

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance hukuman kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Yance didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 5,2 miliar.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar jaksa Subhan, saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 11 Mei 2015.

Jaksa Sarjono Turin mengatakan, Yance terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumuradem pada 2006. Saat menjabat sebagai Ketua PPAT, Sarjono mengatakan, Yance tidak melaksanakan tugasnya, yakni menginvestarisasi lokasi lahan-lahan yang akan dibebaskan.

Yance juga tidak mendasarkan harga ganti rugi berdasarkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung. Selain itu, Yance pun tidak membentuk tim panitia penentu harga.

“Sehingga harga yang diajukan terlalu besar dan tanah itu statusnya adalah HGU (hak guna usaha) yang harus diserahkan menjadi milik negara,” ujar Sarjono.

Pada sidang tuntutan tersebut Jaksa membebaskan Yance dari dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor. “Primer itu sendiri kan berkaitan dengan melawan hukum biasa, ini kan adanya melawan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan sehingga yang lebih tepat dakwaan subsider pasal 3,” ujar Sarjono.

Adapun kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, mengatakan tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut sudah tepat. Dengan digugurkannya dakwaan primer tersebut, Ian mengatakan, jaksa sudah melakukan penilaian secara obyektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Dengan tidak terungkapnya dakwaan primer, ini berarti Pak Yance harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum,” ujar Ian.

IQBAL T. LAZUARDI S.


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya