TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menawarkan sejumlah jabatan struktural kepada TNI. Penawaran itu sudah disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Namun, menurut pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, memasukkan prajurit aktif TNI ke KPK adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945. "Di situ jelas disebutkan bahwa TNI bertugas untuk pertahanan dan kedaulatan negara," katanya kepada Tempo, Sabtu, 9 Mei 2015.
Karena itu, menurut dia, prajurit TNI salah jika bergabung dengan KPK. "Tugas TNI yang itu saja sudah berat," ujarnya. Justru seharusnya, kata Irman, negara harus memberi dukungan lebih banyak bagi TNI untuk melaksanakan tugas. "Bukan malah menyeret ke hal yang sudah ada yang mengerjakan."
Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Menurut dia, unsur TNI bisa bergabung dengan KPK jika sudah tak berstatus lagi sebagai prajurit. "Kalau sudah lepas dari TNI, tak bisa disebut TNI lagi kan," kata Irman. Artinya, dia sudah menjadi warga negara Indonesia yang punya hak bergabung dengan KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Taufiequrachman Ruki, mengaku mengatakan kepada Panglima TNI bahwa prajurit TNI bisa bergabung dengan lembaga antirasuah. Dia mencontohkan, prajurit TNI bisa mengisi jabatan struktural, seperti sekretaris jenderal.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
2 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
11 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
11 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
17 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Selengkapnya