Sri Sultan Hamengkubuwono X, raja Kasultanan Yogyakarta, dan KGPAA Paku Alam IX (kanan) saling memberi hormat seusai membacakan Sabda Tama (pernyataan raja) di Bangsal Kencono, Kompleks Kraton Yogyakarta, Kamis (10/05/2012). Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa Kraton Yogyakarta dan Kraton Puro Pakualaman merupakan satu kesatuan yang utuh, dan bahwa Yogyakarta memiliki tata peraturannya sendiri meskipun telah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Adik kandung Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto menegaskan kedua Sabda Raja tersebut batal demi hukum. Kedua Sabda Raja tersebut diucapkan Sultan pada 30 April 2015 dan 5 Mei 2015 di Sitihinggil, Keraton Yogyakarta.
“Sesuai dengan telaah hukum, dua Sabda Raja itu batal demi hukum,” kata Hadiwinoto, yang ditemui usai melakukan ziarah bersama rombongan adik-adik Sultan di makam Sultan HB IX di komplek makam raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, Rabu, 6 Mei 2015 petang.
Alasan batal demi hukum antara lain pengucapan Sabda Raja bertentangan dengan paugeran (aturan keraton) dan protokolernya. Apalagi atribut dan pakaian yang dikenakan Sultan saat itu bukanlah pakaian kebesaran yang seharusnya dikenakan raja.
Sultan saat itu mengenakan pakaian kebesaran yang berbordir dan mengenakan kuluk (penutup kepala) warna biru muda. Atribut itu biasa dikenakan oleh putra mahkota yang belum dinobatkan menjadi raja. Sedangkan pakaian kebesaran raja yang seharusnya dikenakan adalah kanigoro dan sikepan lugas serta kuluk warna hitam.
Apalagi pengucapan Sabda Raja dilakukan di Sitihinggil yang merupakan tempat raja bertahta. Di depan Sitihinggil ada Bangsal Manguntur Tangkil yang merupakan tempat tertinggi di Keraton Yogyakarta. “Itu bukan sultan,” kata Hadiwinoto.
Lantaran alasan itu pula, Hadiwinoto tidak hadir saat Sabda Raja II. Sedangkan pada Sabda Raja I, dia hadir. Hadiwinto menjelaskan usai Sabda Raja I, dia memberikan masukan kepada Sultan berkaitan dengan paugeran dan protokoler pengucapan Sabda Raja yang tidak tepat.
Hadiwinoto pun melakukan telaah hukum dan sosial budaya bersama tim hukum Keraton pada 4 Mei 2015. Saat Sabda Raja II, hal-hal yang dianggap pelanggaran itu diulang kembali oleh Sultan saat Sabda Raja II.
“Enggak usah ngomongin substansi (Sabda Raja I dan II) karena otomatis cacat hukum,” kata Hadiwinoto.
Dia juga membantah apabila Sultan melakukan pelanggaran karena tidak mengetahui paugeran dan protokolernya.
“Enggak mungkin enggak ngertos (tahu),” kata Hadiwinoto.
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
30 hari lalu
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.