Penyebab ABG 16 Tahun Dicemplungkan Pacar ke Sungai

Reporter

Selasa, 5 Mei 2015 17:48 WIB

Ilustrasi. tnp.sg

TEMPO.CO, Bandung - Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan, FSD, 16 tahun, lolos dari percobaan pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Egi Fauzi, 19 tahun. Pelaku mencoba mencemplungkan FSD ke aliran Sungai Citarum, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kota Cimahi, Selasa malam, 4 Mei 2014.

Aksi percobaan pembunuhan tersebut gagal setelah korban mampu bertahan dengan cara berenang di tengah derasnya arus Sungai Citarum. Setelah bertahan sejauh 1 kilometer, korban ditemukan warga setempat dalam kondisi lemas.

"Korban mampu survive di sungai sejauh 1 kilometer. Padahal pada malam kemarin aliran sungai cukup deras. Beruntung korban bisa renang," ujar Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Kusuma Bakti kepada Tempo, Rabu, 5 Mei 2015.

Dedi menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam lalu sekitar pukul 20.00. Korban dibawa Egi, dengan ditemani temannya, menggunakan sepeda motor. Saat tiba di jembatan di kawasan Nanjung, korban dan pelaku sempat adu mulut.

Namun entah apa yang ada dalam pikiran pelaku, pemuda pengangguran itu langsung mengangkat tubuh korban dan menceburkan ke dalam aliran sungai sedalam kurang-lebih 5 meter tersebut. "Ketinggian jembatan dengan sungai kira-kira 15 meter," ujarnya.

Dedi mengatakan motif pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi pelaku tidak mau bertanggung jawab atas janin yang kandung korban. Diduga, bayi tersebut hasil dari hubungan Egi dengan korban. "Sebelum korban dicemplungkan, mereka sempat cekcok di atas jembatan," ucapnya.

Setelah bertahan hampir satu jam, korban ditemukan warga dalam kondisi terapung di dalam sungai. Tak lama setelah korban ditemukan, warga langsung melapor ke Polsek Margaasih. "Tidak sampai 12 jam, kedua pelaku kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 3 dinihari," ujarnya.

Kini korban sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Cibabat. Sedangkan kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Margasih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua peraturan sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

26 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya