Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, di gedung KPK, Jakarta, 14 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta- MenteriAgraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan santai menanggapi isureshufflekabinet. Menurut dia, mengocok ulang kabinet merupakan hak mutlak Presiden Joko Widodo danevaluasi merupakan hal yang wajar di sebuah organisasi.
"Sama seperti yang saya lakukan di Kementerian setiap hari," kata Ferry setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015. Evaluasi itu, Ferry melanjutkan, meliputi penilaian terhadap apa yang sudah dikerjakan serta persiapan program yang akan dilaksanakan.
Belakangan ini isu reshuffle kabinet kembali mencuat. Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan kabar bahwa akan ada pergantian menteri. Namun dia tak menjelaskan kapanreshuffle dilakukan dan siapa yang akan dicopot. "Belum kami bicarakan waktunya. Tapi ya saya kira, tentu pada waktunya adareshuffleapabila dipandang perlu," katanya kemarin.
Menurut JK, reshufflekabinet perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah. Sebab, kata dia, jalannya pemerintahan perlu didukung oleh orang-orang yang berkompeten di bidang masing-masing.
Ferry sendiri mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Presiden tentang wacana perombakan ini. Ditanya tentang kinerjanya, Ferry enggan memberikan penilaian. Menurut dia, masyarakat dan Presiden yang berhak menilai.
Ferry juga menyatakan tak mempermasalahkan jika nantinya menjadi salah satu menteri yang dicopot Presiden. Menurut dia, menteri hanya ditugasi oleh presiden. Jika presiden tak puas, tentu menteri tak berhak memprotes. "Kapan pun, kalau adareshuffle, tak jadi masalah, hidup saya normal-normal saja."
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik
1 Maret 2023
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.