Pengacara Novel Siapkan Gugatan Pra-Peradilan

Reporter

Minggu, 3 Mei 2015 04:31 WIB

Novel Baswedan (tengah) membaca berkas dokumen. Ia dilepaskan setelah mendapatkan jaminan diri dari lima pimpinan KPK. Istimewa

TEMPO.CO , Jakarta: Tim pengacara Novel Baswedan tengah menyiapkan materi gugatan pra peradilan terhadap polisi. Gugatan itu mereka ajukan lantaran proses penyidikan polisi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu menabrak aturan beracara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Proses hukum yang mereka terapkan kacau semua," ujar anggota tim pengacara Novel, Haris Azhar, Sabtu, 2 Mei 2015.

Haris menjelaskan, kekacauan itu sudah terlihat sejak penangkapan Novel kemarin malam. Saat menggelandang Novel ke Mabes Polri, kata dia, polisi tidak menyertakan surat perintahan penahanan.

Begitupun dengan proses penggeledahan sejumlah properti pribadi dan milik keluarganya ikut diangkut. "Surat itu dibuat bertanggal mundur. Karena saat pengeledahan, surat itu tidak pernah diperlihatkan. Lucu juga kalau surat itu baru ada sekarang," katanya.

Tim pengacara juga mencium aroma kejanggalan lain. Hingga kini, kata Haris, polisi belum pernah memberkas keterangan Novel terkait kasus tersebut. Upaya mereka untuk memberikan pendampingan hukum juga dipersulit polisi yang melarang mereka menemui Novel. Bahkan, penahanan yang berlangsung sejak kemarin malam tidak berujung pada penetapan status. "Kalau lebih dari satu hari, ini namanya apa?" katanya.



Novel diciduk polisi dari kediamannya pada Jumat, 1 Mei 2015 dinihari. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu pada 2004. Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat ditidurkan lantaran Polri dan KPK mengalami gesekan akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kasus Novel dihidupkan kembali setelah KPK menyidik kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polisi memprioritaskan kasus tersebut dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka juga menerbangkan Novel ke Bengkulu hanya untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus BG.

Menurut Haris, proses hukum yang ditangani polisi tak hanya melanggar adminsitrasi penyidikan. Sebab, polisi juga melakukan pelanggaran lain dengan menyebarkan informasi bohong. "Novel itu cuma punya satu rumah. Masa dibilang punya empat. Ini fitnah namanya," ujarnya. "Semua gugatan itu akan kami rumuskan malam ini, dan kami daftarkan secepat mungkin. Kalau pengadilan besok Minggu buka, kami daftarkan hari itu juga,"

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

13 menit lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

10 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

16 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

23 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya