TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Abraham Samad akan mengajukan saksi yang meringankan dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu. Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan mereka setidaknya telah menyiapkan lima saksi.
"Kami ancang-ancang lima orang, baik itu saksi biasa maupun saksi ahli," kata Adnan kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Kendati demikian, Adnan, yang tergabung dalam tim advokasi anti-kriminalisasi alias tim taktis di Makassar, mengaku belum bisa membeberkan siapa saksi meringankan itu. Jumlah pastinya juga masih dikoordinasikan dengan tim taktis di Jakarta.
Dalam tim taktis di Jakarta, menurut Adnan, terdapat tim pengkaji. Mereka inilah yang menentukan siapa saja saksi meringankan yang bakal diajukan. "Kami menunggu (hasil) koordinasi tim pengkaji. Kami bisa mengusulkan lima saksi, nanti dilihat mana yang memang dibutuhkan," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.
Adnan menjelaskan, pengajuan saksi meringankan merupakan hak tersangka. Tim hukum Abraham berencana mengajukan saksi meringankan, karena kepolisian dianggap lebih banyak menghadirkan saksi yang memberatkan. Keterangan saksi tambahan ini diharapkan akan membuat semua pihak melihat kasus itu secara jernih.
Adnan mengatakan saksi itu dapat diajukan dalam proses penyidikan di kepolisian. Kendati kepolisian mengklaim segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, dia tak yakin akan langsung dinyatakan lengkap. Apa lagi banyak kejanggalan dalam kasus itu.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan polisi menghormati upaya pembelaan secara hukum yang ingin ditempuh pihak tersangka. Meski demikian, pemeriksaan tambahan, berupa keterangan dari saksi yang meringankan, dalam waktu dekat sulit dilakukan, mengingat polisi bakal melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan pekan depan.
Hariadi menerangkan, mereka mengharapkan berkas perkara yang disusun penyidik kepolisian nanti dinyatakan lengkap. Meski begitu, penambahan saksi dari pihak tersangka masih bisa dilakukan dalam tahapan pemeriksaan tingkat penyidikan dan penuntutan. "Kalau pemeriksaan (di kepolisian) sekarang sudah cukup. Kami dalam tahap pemberkasan dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya