Tim Hukum Abraham Samad Siapkan Lima Saksi

Reporter

Editor

Kurniawan

Sabtu, 2 Mei 2015 18:40 WIB

Abraham Samad mengangkat tangannya dari dalam mobil, seusai pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, 29 April 2015. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Abraham Samad akan mengajukan saksi yang meringankan dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu. Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan mereka setidaknya telah menyiapkan lima saksi.

"Kami ancang-ancang lima orang, baik itu saksi biasa maupun saksi ahli," kata Adnan kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.

Kendati demikian, Adnan, yang tergabung dalam tim advokasi anti-kriminalisasi alias tim taktis di Makassar, mengaku belum bisa membeberkan siapa saksi meringankan itu. Jumlah pastinya juga masih dikoordinasikan dengan tim taktis di Jakarta.

Dalam tim taktis di Jakarta, menurut Adnan, terdapat tim pengkaji. Mereka inilah yang menentukan siapa saja saksi meringankan yang bakal diajukan. "Kami menunggu (hasil) koordinasi tim pengkaji. Kami bisa mengusulkan lima saksi, nanti dilihat mana yang memang dibutuhkan," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.

Adnan menjelaskan, pengajuan saksi meringankan merupakan hak tersangka. Tim hukum Abraham berencana mengajukan saksi meringankan, karena kepolisian dianggap lebih banyak menghadirkan saksi yang memberatkan. Keterangan saksi tambahan ini diharapkan akan membuat semua pihak melihat kasus itu secara jernih.

Adnan mengatakan saksi itu dapat diajukan dalam proses penyidikan di kepolisian. Kendati kepolisian mengklaim segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, dia tak yakin akan langsung dinyatakan lengkap. Apa lagi banyak kejanggalan dalam kasus itu.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan polisi menghormati upaya pembelaan secara hukum yang ingin ditempuh pihak tersangka. Meski demikian, pemeriksaan tambahan, berupa keterangan dari saksi yang meringankan, dalam waktu dekat sulit dilakukan, mengingat polisi bakal melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan pekan depan.

Hariadi menerangkan, mereka mengharapkan berkas perkara yang disusun penyidik kepolisian nanti dinyatakan lengkap. Meski begitu, penambahan saksi dari pihak tersangka masih bisa dilakukan dalam tahapan pemeriksaan tingkat penyidikan dan penuntutan. "Kalau pemeriksaan (di kepolisian) sekarang sudah cukup. Kami dalam tahap pemberkasan dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan," katanya.

Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya