Novel Masih Ditahan, Pengacara: Kapolri Ingkar Janji  

Reporter

Sabtu, 2 Mei 2015 13:19 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pengacara Novel Baswedan, Muhamad Isnur, mengatakan janji Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti untuk tak menahan kliennya lebih dari 24 jam ternyata tak terbukti.

"Hingga Sabtu pagi Novel Baswedan masih di Bengkulu," kata Isnur, melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015.

Menurut Isnur, polisi telah menahan Novel secara tidak sah lantaran melewati tenggat waktu 1 x 24 jam penangkapan. "Novel Baswedan resmi ditahan secara tak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Ia mengatakan penahanan Novel menjadi bukti bahwa polisi tak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tak ditahan. "Perintah presiden diabaikan," ucap Isnur. "Kami mendesak presiden memberikan sanksi dan hukuman berat kepada para polisi yang melakukan kesalahan."

Adapun Novel bersama para pengacara yang mendampinginya di Bengkulu menyatakan menolak melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang terjadi pada 2004.

Alasannya, kata Isnur, tak ada komunikasi yang baik dalam pelaksanaan rekonstruksi. Selain itu, Novel juga belum menjalani pemeriksaan dan tak ada berita acara pemeriksaan.

Menurut Isnur, penyidik polisi memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa Novel dan membawa Novel ke Jakarta sebelum dibebaskan. "Tapi penasihat hukum memilih pulang sendiri bersama Novel," kata dia.

Ia mengatakan rekonstruksi coba dipaksakan polisi meski tanpa kehadiran dan keterangan para tersangka, termasuk Novel. Menurut dia, rekonstruksi tersebut melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. "Bagaimana mungkin rekonstruksi tanpa ada keterangan para tersangka?"

Menurut Isnur, untuk memenuhi formil rekonstruksi, polisi mencoba menunjuk pengacara di luar penasihat hukum Novel. "Tapi ini ditolak Novel," ujar Isnur, yang memperoleh informasi dari rekannya yang mendampingi Novel di Bengkulu.

Ia mengatakan rekonstruksi ini tak lebih dari cara polisi untuk membentuk persepsi publik yang merugikan Novel. "Polisi mempertontonkan Novel ke publik dengan seragam tahanan dan borgol," ucap Isnur.

Adapun Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.

Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 1 Mei 2015. Dari Jakarta, Novel dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti rekonstruksi.

PRIHANDOKO

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

10 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

13 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

19 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

21 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya