Berselancar di Mentawai Bakal Dikenai Retribusi

Reporter

Jumat, 1 Mei 2015 22:00 WIB

Gulungan ombak besar yang indah mencoba menggulung peselancar Indonesia, Sandy Slamet saat sedang berselancar di Playground, Mentawai, Sumatera Barat, (17/10). Tempo/Tommy Satria

TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bakal memungut retribusi dari bisnis surfing atau berselancar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Mentawai mengesahkan tiga peraturan daerah atau perda yang mengatur pengelolaan pariwisata, termasuk wisata surfing. Ketiga perda tersebut disahkan dalam rapat komisi yang berlangsung pada Kamis malam, 30 April 2015.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake, mengatakan Pemerintah Kabupaten Mentawai selama ini tidak mendapatkan retribusi serupiah pun dari bisnis surfing. ”Kami tidak bisa lagi menunggu karena selama ini tidak mendapatkan apa-apa di Mentawai, kecuali sampahnya,” kata Kortanius, Jumat, 1 Mei 2015.

Ketiga perda tersebut adalah Perda tentang Kepariwisataan, Perda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar, dan Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dalam Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar ditetapkan bahwa setiap peselancar yang berkunjung ke Mentawai dipungut Rp 1 juta per orang untuk 15 hari, dan setiap kapal yang membawa mereka dipungut Rp 5 juta untuk waktu 15 hari.

Kortanius mengatakan, di dalam perda itu disebutkan, pemungutan retribusi diutamakan dengan melakukan pendaftaran online dengan cara memesan atau booking lokasi enam bulan atau setahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga membuka sejumlah gerai di beberapa tempat di Mentawai dan Padang untuk pendaftar dan mendapatkan tanda gelang. Sedangkan kapal yang membawa para peselancar akan mendapatkan surat izin. Gerai akan dibuka di Bandara Internasional Minangkabau, Bandara Rokot, Pelabuhan Tuapejat, Pelabuhan Siberut, Pelabuhan Sioban, dan Pelabuhan Sioban.

Dari Perda ini diharapkan bisa memberikan pemasukan sekitar Rp 1 miliar pada tahun ini dan akan terus meningkat setiap tahun. Setidaknya, bisa memberi pemasukan Rp 9-10 miliar per tahun.

Dia berharap pelaku usaha surfing yang memanfaatkan ombak Mentawai patuh kepada perda tersebut karena mereka sudah lama menikmati untung di Mentawai. ”Sudah saatnya semua berkontribusi melalui retribusi daerah,” kata dia.

Kepulauan Mentawai menjadi salah satu lokasi surfing terbaik di dunia. Tapi, ternyata, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai belum pernah mendapatkan retribusi dari bisnis ini. Hal itu terjadi karena Pemkab Mentawai tidak memiliki peraturan daerah.

Di Mentawai terdapat 70 spot ombak surfing berkategori internasional dan 33 lokasi menyelam. Saat ini terdapat 15 resor berizin dan beberapa lainnya tak berizin. Sebagian dikelola orang asing. Mereka berusaha di tengah kelonggaran regulasi dan mendirikan resor dengan langsung bekerja sama dengan pemilik lahan. Mentawai terkenal sebagai salah satu lokasi surfing terbaik di dunia sejak 1993 dan dikunjungi sedikitnya 7.000 peselancar asing setiap tahunnya.

FEBRIANTI

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

46 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya