Polisi: Penangkapan Novel Bukan Atas Perintah Budi Gunawan
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 1 Mei 2015 21:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charlian membantah penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan karena disuruh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Anton, Komjen BG tidak terlibat dalam penangkapan Novel.
“Justru saya bingung, beliau tidak terlibat sedikit pun. Pak BG enggak tahu apa-apa, nggak terlibat sama sekali," kata Anton di Gedung Kabareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2015.
Presiden Joko Widodo sendiri di Solo, Jumat, 1 Mei 2015, sudah menyatakan agar wakapolri tidak lagi membuat kontroversi. Jokowi pun meminta agar Novel segera dibebaskan. Ia mengaku sudah memerintahkan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak menahan Novel.
Novel ditangkap pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Kasus yang menjeratnya masih kasus lama pada 2004 saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Polda Bengkulu. Novel dituduh menyiksa beberapa pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Menurut Anton, penangkapan Novel ini oleh penyidik Bareskrim. Penangkapan ini, kata dia, murni dikoordinasikan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan kapolri.
"Tidak pernah Pak Budi Waseso dipanggil sama BG. Kok tiba-tiba BG disebut-sebut," ujar Anton sembari melangkahkan kaki ke arah masjid.
Hari ini Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa Novel Baswedan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasan lokasi penahanan tersebut menurut Budi karena melihat kecukupan tempat. Pukul 16.00 WIB Novel dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
AISHA SHAIDRA