Rekonstruksi Perkara Novel Baswedan Membangkang Presiden  

Reporter

Jumat, 1 Mei 2015 17:44 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengatakan upaya kepolisian membawa Novel ke Bengkulu untuk merekonstruksi kasus sore ini, melanggar hukum. Polisi tak memberitahu dan melibatkan kuasa hukum terkait pemeriksaan lanjutan ini. "Ini bentuk pelanggaran terhadap hukum, dan pembangkangan terhadap perintah Presiden," kata Isnur saat dihubungi, Jumat, 1 Mei 2015. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)

Ia mengatakan pihaknya menghubungi satuan Brimob Kelapa Dua dan mendapat kabar terkait rekonstruksi kasus di Bengkulu sore ini. Polisi telah membawa Novel ke Bengkulu tanpa notifikasi apapun kepada Novel, penasehat hukum, keluarga, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, kuasa hukum sempat bertemu dengan Novel sebelum Novel terbang ke Bengkulu. (Baca: Jokowi Minta Novel Baswedan KPK Tak Ditahan)

Menurut Isnur, upaya kepolisian melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Bantuan Hukum, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Setiap tahap pemeriksaan, kata Isnur, tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum. Selain itu, kuasa hukum juga berhak mendapat pemberitahuan pemeriksaan lanjutan.

"Ini sengaja penyidik Bareskrim kucing-kucingan dan menghindari penasehat hukum," kata Isnur. Sebelumnya, kuasa hukum Novel juga sempat dihalangin masuk ke Mako Brimob Kelapa Dua, tempat Novel ditahan.

Polisi menangkap Novel dini hari tadi sekitar pukul 00.14 di rumahnya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia digiring ke Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya ditahan di Kelapa Dua.

Polisi menangkap Novel karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari dua panggilan pemeriksaan. Kasus yang menjerat Novel merupakan kasus lama yang terjadi pada 2004. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu. Ia diduga menembak dan menganiaya seorang pencuri burung walet hingga tewas. Kasus tersebut sempat diserahkan ke Kejaksaan.

Kasus kembali digulirkan kepolisian saat Novel telah menjadi penyidik KPK. Saat itu, Novel mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Saat ini, Novel pun tercatat menjadi penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi politikus PDI Perjuangan Adriansyah.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya