TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penangkapan dan penahanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi bukan upaya kriminalisasi. Sebab, ujar dia, kasus Novel berdasarkan fakta dari pelapor dan pemeriksaan sejumlah saksi. "Kalau kriminalisasi, tidak ada kasusnya terus dibuatkan kasus atau kasusnya dilebih-lebihkan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Kalla mendukung proses hukum yang dilaksanakan Polri terhadap Novel. Dia memerintahkan Polri untuk berlaku adil dan transparan dalam memeriksa Novel. "Kalau sudah diperiksa ternyata dibebaskan, ya bebas. Yang penting, harus melalui proses hukum yang benar," tutur Kalla. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)
Bila tak memeriksa Novel, kata Kalla, polisi juga akan dituntut pelapor lantaran tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. "Intinya, tidak ada yang kebal hukum," ucap Kalla. (Baca pula: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah sepuluh jam pemeriksaan, Novel ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004. Ketika itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Seorang di antaranya meninggal, sementara yang lain luka berat.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
2 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
4 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
10 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
15 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya