Aturan Pendirian Tempat Ibadah Disesuaikan UU Pemerintahan Daerahn

Reporter

Editor

Rabu, 7 September 2005 15:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur pendirian tempat ibadah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kepala Polri. "Kami akan melakukan harmonisasi atas surat itu," kata Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf kepada wartawan seusai pembukaan pertemuan nasional pemantapan Posyandu di kantornya, Rabu (7/9). Ma'ruf mengakui bahwa surat keputusan itu tidak sesuai lagi dengan sistem pemerintahan sekarang. Untuk itu, bentuk harmonisasi yang akan dilakukan adalah penyesuaian dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun Ma'ruf masih belum mau menyampaikan apakah harmonisasi itu juga merevisi surat keputusan tersebut. "Saya katakan diharmonisasikan. (SKB) ini akan disinkronisasi dengan Undang-Undang No. 32," ujarnya. Raden Rachmadi

Berita terkait

Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

16 Maret 2018

Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

Buya Syafii Maarif mengatakan upaya pemabakaran tempat ibadah milik Muhammadiyah, Musala Fatturahmah di Bantul, Yogyakarta merupakan bagian teror.

Baca Selengkapnya

Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

16 Maret 2018

Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

Polri terus menyelidiki kasus perusakan Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir pada Kamis pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

12 Maret 2018

Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

Cerita Mbah Tokia, seorang saksi yang melihat detik-detik perusakan rumah ibadah Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir, Sumsel.

Baca Selengkapnya

Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

10 Maret 2018

Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

Hendardi menuturkan, warga sekitar tempat kejadian juga harus berperan dalam memberikan pemulihan sosial setelah perusakan tempat ibadah.

Baca Selengkapnya

Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

8 Maret 2018

Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebuah rumah ibadah umat Kristen, atau biasa disebut kapel Santo Zakaria, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dirusak sekelompok orang.

Baca Selengkapnya

Dipimpin Wiranto, Pemakaman Mohammad Maruf Berlangsung Khidmat

10 Maret 2017

Dipimpin Wiranto, Pemakaman Mohammad Maruf Berlangsung Khidmat

Mantan Menteri Dalam Negeri Mohammad Maruf dikenal sebagai sosok pekerja keras dan tentara hebat.

Baca Selengkapnya

Mohammad Ma'ruf Wafat, Jusuf Kalla: Beliau Salah Satu Tokoh Penting  

10 Maret 2017

Mohammad Ma'ruf Wafat, Jusuf Kalla: Beliau Salah Satu Tokoh Penting  

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenang Ma'ruf yang pernah bersama-sama berada di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.

Baca Selengkapnya

Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

24 Oktober 2016

Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

Sebelumnya, jemaat GBKP beribadah di kantor camat, tapi kini itu juga dilarang Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

4 Agustus 2016

Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

JK menganjurkan volume loudspeaker masjid tidak disetel terlalu besar sehingga tidak mengganggu orang.

Baca Selengkapnya

4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

2 Agustus 2016

4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

Keempatnya akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika selain pasal perusakan aset/barang/properti.

Baca Selengkapnya