TEMPO.CO, Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur menangkap dua anak yang sedang menghisap sabu di sebuah rumah kosong. MA, 15 tahun dan MF, 16 tahun itu ditangkap di Desa Kwanyar Barat. "Kami juga mengamankan MK, 18 tahun, dia tetangga tersangka MF," kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo, Kamis, 30 April 2015.
Menurut Windiyanto, polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga sekitar lokasi rumah kosong. "Ternyata benar, saat ditangkap ketiganya tengah asyik menghisap sabu," ujar dia.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu masing-masing seberat 0,34 gram dan 1 gram. Menurut Windiyanto, dua paket sabu itu ditemukan terpisah. "Satu poket disimpan di bawah kolong meja, satunya lagi ditemukan di dalam alat hisap," jelasnya. Polisi telah mengantongi identitas penjual sabu dan telah melakukan pengejaran. "Tapi tersangka berhasil kabur."
Tersangka MA mengaku membeli sabu itu dengan cara patungan bersama teman-temannya. "Sabu dibeli dengan cara patungan," kata MA seperti ditirukan Kepala Satreskoba Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Hery K.