TEMPO Interaktif, Kediri:Peraturan daerah (Perda)Kota Kediri yang mengatur perijinan bisnis hiburan terus menuai protes. Sejumlah elemen masyarakat meminta agar "Perda Maksiat" itu dicabut.Bahkan pengasuh Lirboyo, Kiai Idris Marzuki menyatakan tidak akan berhenti menghimbau para santri dan pengikutnya untuk terus melakukan perlawanan hingga Perda itu dicabut. "Kami telah mengkaji dari sisi hukum agama dan negara. Perda itu jelas-jelas akan memicu merajalelanya kemaksiatan dan kejahatan. Buat apa pemerintah mengesahkan aturan seperti itu? "katanya. Wakil Wali Kota Kediri, Bambang Edianto menyatakan Perda itu yang telah disahkan itu bisa dicabut jika masyarakat Kota Kediri menyatakan mosi tidak percaya kepada legeslatif dan eksekutif. "Jika masyarakat merasa tidak sepakat dengan dengan Perda itu, lebih baik masyarakat Kota Kediri melakukan mosi tidak percaya atau resolusi. Saya kira pencabutan Perda itu sangat mungkin dilakukan sesuai perundang-undangan,"ujar Bambang Edianto.Menurut Edianto, langkah yang harus dilakukan atasdesakan pencabuatan Perda itu adalah mengembalikanperda itu kepada lembaga yang mengesahkan, yaitueksekutif dan legislatif. Jadi proses pencabutan tetapdilakukan oleh lembaga yang mengesahkan."Tapi yang penting adalah Perda itu harus dilihatsecara yuridis apakah melanggar hukum yang lebihtinggi. Dengan telah disahkan, berarti tidak adamasalah,"katanya.Soal eksesnya, menurut Edianto, tidak ada yangberani menggaransi apakah jika Perda itu tidak dicabutbisa menghambat kemaksiatan. 'Sebaliknya jika tidakdicabut apakah akan menyuburkan kemasiatan?"ujarnya.Dwidjo U. Maksum
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.