Dugaan Korupsi Persiba Bantul Capai Rp 1,04 Miliar

Reporter

Rabu, 29 April 2015 18:01 WIB

TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta mulai menyidangkan dua terdakwa kasus korupsi dana Persiba Bantul. Mereka adalah Dahono, bekas bendahara klub sepakbola Persiba, dan Maryani, direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, penyedia akomodasi transportasi dan konsumsi.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum menegarai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada 2010- 2011 itu sebesar Rp1,040 miliar. Sedangkan berdasarkan audit Inspektorat Bantul sekitar Rp740 juta. Adapun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Yogyakarta sebesar Rp 817 juta.

Jaksa penuntut umum Ismaya Hera Wardani mengatakan, dalam dakwaan ada tiga hasil perhitungan kerugian negara. ”Kami akan lihat dalam pembuktian di persidangan,” kata jaksa Ismaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu, 29 April 2015.

Dalam dakwaaan jaksa disebutkan, terdakwa Maryani diduga membuat tagihan fiktif, sementara Dahono membayarkan uang itu. Mereka didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dana yang digunakan Rp 12,5 miliar untuk biaya kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2010-2011. Uang itu merupakan hibah dari anggaran daerah Bantul untuk KONI yang diteruskan untuk klub Pesiba.

Modusnya, Maryani selaku Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri membuat tagihan fiktif ke bendahara 1 Persiba yaitu Dahono. Tagihan fiktif itu di antaranya saat partai tandang Persiba ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Gorontalo; Serui dan Dafonsoro, Papua. Padahal, dalam tanding tandang, biaya ditanggung oleh tuan rumah. “Meskipun tahu ada tagihan fiktif, tersangka Dahono tetap membayarkan,” kata jaksa.

Selain itu, Dahono bekerja sama dengan Maryani meskipun perusahaannya tidak berbadan hukum resmi. Terdakwa Maryani membuat tagihan sebelum dia menerima tagihan dari hotel. Terdakwa Dahono pun mengetahuinya.

Jaksa menjerat dia kedua terdakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1 ke (1) jo Pasal 64 KUHP.

Seusai sidang, Aryo Saloko selaku pengacara kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. ”Kami meminta sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata dia.

Walhasil, ketua majelis hakim Barita Saragih menunda sidang hingga Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, hakim Barita sempat mengoreksi dakwaan jaksa yang tidak menyebutkan Dahono bersama-sama Maryani melakukan tindak pidana korupsi. ”Pokok dakwaan sudah benar, hanya di akhir dakwaan masih ada yang kurang,” kata dia.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Piala Indonesia, PS Tira cukur Persiba 4-0

24 Juli 2018

Piala Indonesia, PS Tira cukur Persiba 4-0

Ini merupakan kemenangan perdana PS Tira di tangan pelatih anyar mereka Nil Maizar.

Baca Selengkapnya

Persib Terima Surat Permintaan Peminjaman Atep, Airlangga, Zola

20 Juli 2018

Persib Terima Surat Permintaan Peminjaman Atep, Airlangga, Zola

PSIS Semarang dan Persela Lamongan mengajukan penawaran resmi untuk meminjam pemain Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Persiapan Piala AFF: Timnas U-19 Kalahkan Persiba Bantul 3-1

28 Juni 2018

Persiapan Piala AFF: Timnas U-19 Kalahkan Persiba Bantul 3-1

Timnas U-19 Indonesia berhasil menang 3-1 atas Persiba Bantul dalam laga uji coba di Stadion Sultan Agung Rabu malam.

Baca Selengkapnya

Timnas U-19 Lawan Persiba Hari Ini, Indra Sjafri Finalisasi Skuad

27 Juni 2018

Timnas U-19 Lawan Persiba Hari Ini, Indra Sjafri Finalisasi Skuad

Timnas U-19 akan menjalani uji coba melawan Persiba Bantul pada Rabu ini, 27 Juni 2018.

Baca Selengkapnya

Sebelum Piala AFF, Timnas U-19 Akan Uji Coba Lawan Persiba Bantul

25 Juni 2018

Sebelum Piala AFF, Timnas U-19 Akan Uji Coba Lawan Persiba Bantul

Timnas U-19 yang akan diturunkan di Piala AFF U-19 pada 1 Juli 2018, akan melakoni uji coba terakhir menghadapi Persiba Bantul pada 27 Juni.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya