BPK: Program Raskin 2014 Tak Tepat Sasaran  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 29 April 2015 14:43 WIB

Seorang warga membawa jatah beras Raskin yang dibagikan gratis di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat (23/5). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (raskin) pada 2014. Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan, Yudi Ramdan Budiman, mengatakan penyaluran subsidi raskin dinilai belum efektif. “Banyak kendala ditemukan pada tim koordinasi raskin,” ujar Yudi saat ditemui di kantornya, Rabu, 29 April 2015.

Program subsidi raskin ini dikelola tim koordinasi yang merupakan gabungan dari beberapa instansi yang terdiri atas unsur pusat dan daerah. Seperti Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Bulog, serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Dari hasil pemeriksaan kinerja, Yudi menjelaskan, BPK menilai kinerja tim koordinasi masih tumpang tindih. Hal itu terjadi karena pembentukan tim belum disertai dengan penetapan tugas pokok dan fungsi setiap instansi. “Sehingga terjadi ketidakjelasan tanggung jawab dan uraian tugas dalam pengelolaan program,” katanya.

Selain itu, kata Yudi, data Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM) yang ditetapkan TNP2K juga belum sesuai dengan kondisi riil penerima raskin. Terdapat 196 desa atau kelurahan di 50 kabupaten atau kota yang tidak melakukan pemutakhiran data.

Yudi menjelaskan proses pemutakhiran DPM yang tidak layak menerima bantuan raskin melalui musyawarah desa atau kelurahan tidak seluruhnya dikirimkan ke TNP2K dan diproses lebih lanjut. Untuk mengisi kekosongan RTS PM dari pagu yang tersedia, pada 2015, TNP2K menetapkan data RTS PM dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan status kesejahteraan yang lebih tinggi dari sasaran sebelumnya. “Hal tersebut memberikan dampak bahwa data RTS PM yang disahkan sebagai penerima raskin tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah dan berpotensi tidak tepat sasaran,” tuturnya. Menurut Yudi, selama sebelas tahun sejak 1999 program raskin ini berjalan, permasalahan tersebut terus berulang.

Dari hasil temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi, antara lain, supaya tim koordinasi menetapkan pembagian tugas dan mekanisme kerja yang jelas. “Sehingga dapat berfungsi lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan program raskin,” ucapnya. Lebih lanjut, BPK juga merekomendasikan agar mekanisme pemutakhiran data RTS PM lebih efektif dengan melibatkan instansi atau pihak lain yang terkait. “Selanjutnya menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan perekaman data hasil pemutakhiran secara elektronik dan mekanismenya.”

DEVY ERNIS

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

38 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

41 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

41 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

41 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

41 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

42 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

42 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

45 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya