TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, lolos dari eksekusi mati gelombang kedua ketika pelaksanaannya tinggal beberapa puluh menit lagi. Dia selamat karena perekrutnya di Filipina, Kristina Sergio, menyerahkan diri pada Selasa, 28 April 2015. Tapi bisakah pemeriksaan terhadap Sergio menyelamatkan Mary Jane sepenuhnya dari eksekusi?
"Kalau memang dari hasil pemeriksaan terbukti Mary Jane tidak bersalah, keterangan baru itu bisa jadi novum," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu, 29 April 2015.
Meski begitu, menurut Tony, hal itu juga bukan jaminan pasti. Alasannya, Mary Jane sudah mengajukan peninjauan kembali lebih dari sekali. Peninjauan kembali kedua Mary Jane ditolak oleh Mahkamah Agung pada Senin, 27 April 2015.
Surat edaran Mahkamah Agung membatasi peninjauan kembali hanya boleh satu kali untuk perkara pidana. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Agung membahas pembentukan peraturan perundangan yang akan menegaskan pembatasan PK itu.
Saat ini peraturan perundangan tersebut masih dalam pembahasan dan belum diketahui kapan selesai. Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah perkara novum seperti yang bisa dihadirkan Mary Jane apabila pemeriksaan Sergio membuktikan Mary Jane tak bersalah.
"Permasalahannya memang di PK itu, jadi belum bisa diketahui juga," tutur Tony.
ISTMAN M.P.
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
10 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
3 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
8 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
8 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
10 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
17 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
20 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
21 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
37 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca Selengkapnya