Abraham Samad, melaksanakaan shalat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulselbar di Makassar, 28 April 2015. Pemeriksaan lanjutan ini terkait Kasus Abraham Samad disinyalir telah melakukan pemalsuan dokumen paspor atas nama Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, MAKASSAR- - Lobi pembatalan penahanan Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat berlangsung alot. Hingga kini, tim kuasa hukum Abraham dan penyidik kepolisian masih bernegoisasi mengenai rencana penangguhan penahanan bekas orang nomor satu di komisi antirasuah itu.
"Ini sementara kita tunggu. Masih alot koordinasi di dalam (ruang pemeriksaan)," kata salah satu pengacara Abraham, Abdul Kadir, Selasa, 28 April 2015. Tim kuasa hukum Abraham sendiri cukup yakin penahanan alumnus Universitas Hasanuddin itu akan dianulir. Toh, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
KPK memang diketahui telah mengirim surat permintaan penangguhan penahanan Abraham. Para pimpinan komisi antirasuah itu siap menjadi jaminan ke kepolisian agar Abraham batal ditahan. Kendati begitu, negoisasi masih terus berlangsung dan belum menemui titik temu. "Tunggu saja," ucap dia.
Abraham mulai ditahan di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, usai pemeriksaan intensif selama enam jam. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30-19-30 Wita. Sebanyak 41 pertanyaan dicecarkan kepada Abraham mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan.
Kasus ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.