Petani Tebu Tolak Pupuk Non-subsidi

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 28 April 2015 19:55 WIB

Petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia berunjukrasa di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/9). Mereka mendesak pemerintah menghentikan pemberian ijin impor raw sugar terhadap empat pabrik rafinasi baru yaitu; PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, PT Medan Sugar Industri, dan PT Adikarya Gemilang. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Kudus - Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (Aptri) menolak rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno menyediakan pupuk non subsidi khusus bagi komoditas tanaman tebu. Alasannya dengan kebijakan seperti itu petani tebu akan terus merugi. "Seharusnya tidak ada perlakuan berbeda antara komoditas tebu dengan komoditas lainnya," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Aptri, Nur Khabsyin, Selasa, 28 April 2015.

Selama ini petani tebu terbentur peraturan pemerintah yang menyebutkan pupuk bersubsidi hanya untuk lahan garapan seluas dua hektar. Kenyataannya lahan garapan komoditas tebu rata-rata dua hektar lebih. “Akibatnya banyak petani tebu yang mengeluarkan biaya lebih,” kata dia.

Menurut Khabsyin, keputusan pemerintah mengalihkan pupuk dari subsidi ke non subsidi hanya akan menyebabkan harga gula melambung. Akibat lebih jauh, pemerintah akan kesulitan swasembada gula. "Rencana pupuk non subsidi tidak efektif untuk melakukan wasembada gula," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh petani tebu di Kudus, Jawa Tengah, Edy. "Kalau caranya gini sampai kiamat pun enggak akan bisa swasembada," kata dia.

Ia mengatakan selama menjadi petani tebu selama 25 tahun. Masa kejayaan gula terjadi pada masa sebelum reformasi. Harga pupuk saat itu bagi petani lebih bersahabat daripada saat ini. Kini harga pupuk non subsidi per kuintalnya dihargai Rp 250 ribu.

Baginya harga ini terlalu mahal mengingat tanaman tebu harus diberi pupuk selama dua kali sebelum masa panen. Selain itu biaya sewa lahan yang tak sebanding dengan keuntungan. Ia mengatakan rata-rata petani tebu di Kudus menyewa lahan garapan Rp 1,5 – Rp 2 juta per petak. Dari luasan petak yang mencapai 1400 meter itu, petani mendapatkan hasil panen 10 ton tanaman tebu. Dari harga satu petak tanaman tebu itu hanya dihargai Rp 2,5 juta. "Kami minta pupuk untuk tebu harus disubsidi dan juga lebih dipermudah kalau mau beli pupuk," ujar Edy.

FARAH FUADONA

Berita terkait

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

2 hari lalu

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

Selain gula pasir, bahan pokok lain yang dikeluhkan adalah keberadaan minyak kita yang hilang dari peredaran.

Baca Selengkapnya

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

5 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

7 hari lalu

PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

Sekretaris Perusahaan PT Pabrik Gula Rajawali II, Karpo B. Nursi, menyatakan pihaknya menargetkan proses penggilingan dimulai pada bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

15 Januari 2024

Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

Pantauan harga komoditas pangan per 15 Januari 2024, setelah momen Nataru, beberapa komoditas kompak turun.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

26 Desember 2023

Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

Bulog menyatakan ketersedian gula pasir di Tangerang krisis jelang tahun baru 2024

Baca Selengkapnya