Soal Hukuman Mati, Menhan: Asing Tak Bisa Intervensi  

Reporter

Selasa, 28 April 2015 11:55 WIB

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan eksekusi hukuman mati merupakan keputusan pemerintah yang tak bisa diintervensi. Terlebih intervensi dari pihak asing atau negara lain.

"Kita negara berdaulat tak boleh diintervensi, lagi pula ini urusan dalam negeri Indonesia," kata Ryamizard kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 April 2015.

Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu, keputusan eksekusi hukuman mati merupakan buah pemikiran matang Presiden Joko Widodo. Alhasil, pelaksanaan eksekusi hukuman mati merupakan keputusan yang terbaik.

Menurut Ryamizard, sepuluh terpidana mati kasus peredaran narkoba pantas untuk dieksekusi. Musababnya, para pengedar narkoba sangat merugikan Indonesia.

Ryamizard mencatat, dalam satu hari, ada sekitar 50 nyawa warga Indonesia yang melayang akibat penyalahgunaan narkoba. Dalam satu bulan setidaknya ada 1.500 orang Indonesia yang meninggal akibat narkoba.

"Dalam satu tahun bisa capai 18 ribu korban mati dan 4,5 juta orang direhabilitasi per tahun. Ini luar biasa," ujarnya.

Menurut dia, lebih baik mengorbankan 10 nyawa terpidana mati ketimbang 18 ribu masyarakat Indonesia yang berpotensi menjadi korban narkoba. Pelaksanaan hukuman mati bukan semata untuk membunuh para terpidana, tapi lebih ditujukan untuk memberikan efek jera.

"Bayangkan, di dalam sel saja, mereka masih bisa kendalikan peredaran narkoba, apalagi kalau dibebaskan," tuturnya.

Saat ini sepuluh terpidana mati sudah dikumpulkan jaksa eksekutor di Nusakambangan. Mereka adalah Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbajee Salame (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Serge Areski Atlaoi (Prancis), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan penundaan pelaksanaan eksekusi mati Serge Areski Atlaoi. Serge dan pengacaranya mengajukan permohonan peninjauan kembali atas vonis kasusnya.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

11 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

1 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

6 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

7 hari lalu

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

13 hari lalu

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

14 hari lalu

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya