Penjagaan Diperketat, Keluarga Terpidana Mati Histeris  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 28 April 2015 11:25 WIB

Keluarga terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, datang mengunjungi pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 25 April 2015. Ayah, Ibu, kakak dan kedua anak Mary Jane tiba menjelang rencana eksekusi mati terhadap 10 terpidana di Nusakambangan. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Cilacap - Memasuki hari ketiga seusai dibacakannya notifikasi bagi sembilan terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, peningkatan keamanan oleh aparat semakin diperketat. Pagi ini, Selasa, 28 April 2015, dua anjing penjaga jenis belgian malinois dan rottweiler ditempatkan di depan dermaga Wijayapura.

Tanda larangan masuk, kecuali mobil dinas, dipasang di samping gerbang. Para pegawai LP yang datang dengan roda dua dialihkan masuk melalui gerbang barat. Aparat keamanan telah disiagakan sejak semalam.

Sebanyak 1203 aparat gabungan diterjunkan untuk membantu pengamanan. Pukul 08.00, mobil yang ditumpangi petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tampak memasuki dermaga. Tidak berselang lama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah beserta Wakil Kapolda juga memasuki dermaga.

Sedangkan wajah-wajah murung tampak pada keluarga Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang juga hendak mendatangi LP Nusakambangan. Adik Myuran, Brintha Sukumuran sempat histeris dan harus dipapah oleh dua orang di kanan-kirinya. Sedangkan Ursa Supit, salah satu tim kuasa hukum dari Raheem Agbaje, sempat menyerahkan surat dari Angela, kekasih Raheem. Surat tersebut berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan semua warga Indonesia untuk menghentikan eksekusi. Mereka, tulis Angela, adalah orang-orang baik dan layak diberi kesempatan kedua.

Sekitar pukul 09.25 WIB, 12 ambulans memasuki dermaga, sembilan di antaranya tampak membawa peti jenazah. Berdasarkan keterangan beberapa kuasa hukum terpidana mati kemarin, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada malam nanti. Sembilan terpidana mati tersebut adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari duo Bali Nine (Australia), Raheem Agbaje Salami dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Okwudili Oyatanze dari Nigeria, Martin Anderson alias Belo dari Ghana, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dari Nigeria, Zainal Abidin (Indonesia), dan Mary Jane Veloso (Filipina).

Kemarin, pengajuan peninjauan kembali yang merupakan usaha hukum terakhir dari Zainal Abidin dan Mary Jane ditolak. Kini nasib mereka di tangan Presiden Joko Widodo. Sedangkan Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Andre Chan dan Myuran Sukumaran, sebelum memasuki dermaga pagi ini mengatakan bahwa proses hukum harus diselesaikan dulu sebelum eksekusi dilaksanakan.

VENANTIA MELINDA

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

37 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya