Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menargetkan Peraturan KPU akan selesai pada 29 April. Sebabnya, menurut aturan tanggal 30 April KPU harus menetapkan semua PKPU.
"Usulan, pertimbangan, dan masukan dari semua pihak, termasuk dari forum Panja DPR saya pikir akan menjadi pertimbangan kami. Nanti kami akan putuskan," kata Ferry ketika dihubungi, Senin, 27 April 2015.
Hal ini berkaitan dengan aturan syarat partai politik untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah. Dua parpol, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, masih mengalami dualisme kepemimpinan jelang pilkada ini.
Hingga saat ini, kata Ferry, KPU belum memutuskan draf PKPU terkait dengan pencalonan. Lembaganya, kata Ferry, masih mempertimbangkan catatan dan masukan sebagai perbaikan dan penyempurnaan PKPU.
Ferry melanjutkan usulan DPR masih dibahas melalui mekanisme rapat pleno. Namun, bukan berarti usulan tersebut menjadi acuan utama keputusan.
KPU, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011, memang harus melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah tapi tidak harus mengikuti usulan tersebut. "Itu jadi hal penting bagi kami untuk diupayakan," katanya.