TEMPO.CO , Jakarta: Indonesia Corruption Watch memandang pembentukan Komite Etik permanen Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu. Komite permanen ini berpotensi hanya akan memangkas kewenangan KPK.
"Segala keputusan dan langkah yang mau diambil KPK ini seolah terikat pada lembaga ini nantinya," kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Senin, 27 April 2015.
Menurut Emerson, KPK telah memiliki pengawas internal sendiri untuk para penyidik dan pegawai lainnya. Sedangkan untuk komisioner, ada komite etik ad hoc yang dibentuk bila ada laporan pelanggaran etik.
"Itu sudah cukup, tak perlu dibuat permanen. Kalau tak ada laporan, nanti ngga kerja dong si komite ini," kata Emerson.
Lagipula, kata Emerson, kenapa hanya KPK yang diobrak-abrik kewenangannya dengan membentuk Komite Etik permanen. "Kenapa tidak kejaksaan dan kepolisian juga dibentuk permanen. Padahal fungsi pengawasan harus sama rat untuk lembaga penegak hukum."
Sebelumnya, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta pembentukan Komite Etik tetap. Rekomendasi ini dikeluarkan saat paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang KPK menjadi Undang-undang.
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Ashidique mendukung pembentukan komite etik tetap. Namun, wewenangnya nanti jangan disalahartikan seperti pengawas.
"Komite etik itu hanya berwenang bekerja bila ada laporan pelanggaran etik komisionernya," kata Jimly. "Bukan menyalahkan atau mengingatkan si komisioner kalau mau ambil keputusan."
Menurut Jimly, wacana DPR membuat komite etika harus dikawal betul. Jangan sampai kewenangan komite etik berganti menjadi komite pengawas.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
8 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
11 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
11 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
12 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
14 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
18 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
19 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya