Nenek Asyani Dianggap Korban Salah Jerat UU

Reporter

Selasa, 28 April 2015 06:35 WIB

TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO , Yogyakarta:Pemerintah diminta mencabut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Implementasi undang-undang tersebut dinilai hanya menjerat orang-orang kecil seperti nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur.

“UU Nomor 18 Tahun 2013 cuma jadi senjata untuk orang-orang kecil,” kata dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Teguh Yuwono, kepada Tempo, Senin 27 April 2015.

Padahal, kata Teguh, terbitnya undang-undang itu berangkat dari semangat ingin menjerat kejahatan korporasi yang melakukan penebangan kayu hutan secara ilegal (ilegal logging). Teguh mencatat, sudah dua kali undang-undang tersebut dipakai untuk menjerat orang-orang kecil.

"Sebaliknya, konglomerasi yang diduga kuat terlibat kasus penjarahan hutan justru masih berkeliaran bebas."

Pelaksanaan UU Nomor 18/2013 itu, Teguh menjelaskan, belum dipenuhi sepenuhnya oleh pegawai Perhutani di tingkat bawah. Dalam kasus nenek Asyani, dia mencontohkan, seharusnya cukup diselesaikan secara mediasi yang melibatkan kepala desa setempat.

Teguh khawatir, bila undang-undang itu terus dipakai, bisa menjerat warga yang tinggal di sekitar hutan. Padahal, idealnya, hutan harus bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Perhutani sebagai pengelola hutan di Pulau Jawa, kata Teguh, seharusnya memberikan akses kepada masyarakat agar bisa ikut mengelola hutan.

Menurut Teguh, sebenarnya ada opsi lain yang bisa dilakukan pemerintah yakni dengan merevisi UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan memperkuat peraturan pemerintahnya. “UU 18/2013 memang dipaksakan,” kata dosen Kebijakan Hutan ini.

Majelis hakim menghukum Asyani dengan percobaan 15 bulan karena dianggap bersalah memiliki 38 papan kayu jati dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Sejatinya, majelis hakim memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara.

Warga Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur itu dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis 23 April 2015 lalu.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

12 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

12 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

13 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

16 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

16 hari lalu

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.

Baca Selengkapnya