Hakim Tolak Eksepsi Sutan Bhatoegana  

Reporter

Senin, 27 April 2015 14:55 WIB

Ekspresi Sutan Bhatoegana, saat menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 April 2015. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menerima suap USD 140 ribu dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi atau keberatan Sutan Bhatoegana terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam putusan sela yang dibacakan Senin hari ini, 27 April 2015, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi politikus Partai Demokrat tersebut pada pekan depan.

"Memutuskan menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan kuasa hukum serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim beralasan beberapa keberatan Sutan sudah masuk pokok perkara, padahal seharusnya tidak boleh dimasukkan dalam eksepsi. Misalnya, kata Artha, mengenai 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut menerima duit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bantahan Sutan yang mengaku ia tidak pernah menerima suap. "Biar saksi di pengadilan saja yang membuktikan itu," kata Artha.

Selain itu, majelis hakim menyoroti pula sejumlah keberatan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Energi. Pertama, mengenai keberatan Sutan karena JPU tidak menuliskan gelar magisternya. Hakim beralasan penulisan gelar magister itu tidak termasuk syarat formal dan tak menyebabkan surat dakwaan menjadi batal.

Kedua, majelis hakim mengatakan keberatan Sutan yang menuduh JPU telah membuat rencana jahat serta tidak memiliki relevansi dengan kasusnya. Terakhir, majelis hakim justru berpendapat sebaliknya dengan keberatan Sutan dan pengacaranya yang menyebut dakwaan jaksa tidak merinci tempat dan waktu kejadian perkara. Hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan lengkap.

Dalam kasus ini Sutan disangka melakukan dua kasus korupsi, yaitu diduga menerima suap sebesar US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno serta disangka menerima berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari swasta.

Sidang kasus Sutan ini sempat memanas. Eggi yang diminta hakim menulis materi banding bukan diucapkan secara lisan justru meresponnya dengan kesan membantah. " Ditulis atau diucapkan itu urusan kami, tak ada larangan untuk saya ngomong," kata Eggy dengan suara keras.

Seusai Eggy berbicara, giliran Sutan yang membentak majelis hakim. "Jangan mentang-mentang Ibu! Ibu kira saya takut!" ujar Sutan yang membuat ruangan sidang seketika hening.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

12 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya