Suap Akil, Bonaran Situmeang Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini  

Reporter

Senin, 27 April 2015 11:09 WIB

Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif), Raja Bonaran Situmeang, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa siang ini, Senin, 27 April 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bonaran adalah terdakwa kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Merujuk berkas dakwaan, Bonaran disebut telah menyuap Akil senilai Rp 1,8 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2011. Namun, hingga sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Bonaran terus membantah sangkaan itu."Tidak pernah, saya tidak tahu (soal uang suap)," kata Bonaran pekan lalu.

Walau begitu, dia mengakui sempat menerima telepon dari Akil. Saat itu, kata Bonaran, Akil mengucapkan selamat kepada Bonaran atas terpilihnya ia sebagai Bupati Tapanuli Selatan. Akil juga menanyakan kabar Bonaran yang dijawabnya: "Baik-baik saja." Bonaran mengklaim percakapan hanya berlangsung singkat dan ia langsung mematikan telepon.

Kasus Bonaran bermula dari Pilkada Tapanuli Tengah 2011 yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran dan Raja Asi Purba, serta Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara.

Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan Bonaran dan Sukran sebagai pemenang pemilu. Keputusan itu tidak diterima dua pasangan lain yang kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kasus tersebut ditangani panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Achmad Sodiki yang beranggotakan Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Adapun Akil selaku Ketua MK turut mengadili dan memutus perkara sengketa pilkada itu.

Saat memproses perkara, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran agar segera menghubungi Akil. Melalui Bakhtiar, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Bila tidak, Akil mengancam akan dilakukan pilkada ulang.

Mendapat pesan tersebut, Bonaran pun mentransfer duit sejumlah Rp 1,8 miliar pada rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Kiriman itu ditandai dengan keterangan “angkutan batu bara”. Pada 22 Juni 2011, MK memutuskan menolak seluruh permohonan dari dua pasangan calon pesaing Bonaran dan menetapkan Bonaran sebagai pemenang pilkada.

Jaksa mendakwa Bonaran telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia dikenai dakwaan subsider pasal 13 undang-undang yang sama.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya