Kejaksaan Periksa Rahardi Ramelan Selama Empat Jam
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan selama kurang lebih empat jam di gedung bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/1). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dan nonbujeter Bulog dengan tersangka Akbar mantan Mensesneg Akbar Tandjung, Ketua Yayasan Raudatul Jannah Dadang Sukandar, dan kontraktor penyalur bantuan sembako Winfried Simatupang. Usai diperiksa, Rahardi yang ditemui wartawan di pintu masuk gedung bundar mengatakan, dia diminta penyidik untuk menjelaskan aliran dana yang dikeluarkan Bulog saat dirinya menjabat sebagai Kabulog. “Pertanyaannya sama waktu saya diperiksa dulu (sebagai tersangka). Tapi kali ini sebagai saksi,” Rahardi menjelaskan. Rahardi yakin, dalam mengeluarkan dana nonbujeter untuk distribusi bantuan pangan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengeluarkan dana tersebut atas perintah Presiden Habibie. “Kebijakan atasan harus saya lakukan,” ujarnya. Ia membenarkan bahwa Ruskandar pernah melaporkan kepadanya bahwa cek sebesar Rp 40 miliar telah diserahkan kepada Akbar. Hingga laporan ini diturunkan, Dadang Sukandar dan Ahmad Ruskandar masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ketua Tim penyidik Jaksa Manaf Djubaedi mengatakan, hari ini seluruh saksi sudah memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa. “Tunggu saja di sini. Nanti juga turun semua, kalau sudah diperiksa,” kata Manaf. Ketika di tanya nama dan jumlah saksi yang datang, Manaf tidak bersedia memberikan jawaban. Dia langsung menaiki tangga menuju lantai dua gedung bundar Kejaksaan. (Suseno – Tempo News Room)
Berita terkait
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan
24 menit lalu
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan
Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.