Bertemu Keluarga, Mary Jane Peluk Ayah dan 2 Anaknya

Reporter

Sabtu, 25 April 2015 17:08 WIB

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso, berpose dengan menggunakan kebaya saat mengikuti fashion show dalam acara perayaan Hari Kartini di Penjara Wirogunan, Yogyakarta, 21 April 2015. Mary Jane dihukum mati oleh pengadilan Indonesia karena berusaha menyelundupkan heroin. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta -Keluarga terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 25 April 2015. Keluarga Mary Jane yang terdiri dari ayah, ibu, kakak perempuan dan dua anaknya, tiba di Nusakambangan sekitar pukul 9.30 WIB.

“Pertemuannya berlangsung jam 10.00-13.00 WIB,” kata pengacara Marry Jane, Ismail Muhammad, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 April 2015.

Selain keluarga dan pengacara, seorang pegawai Kedutaan Filipina dan tiga orang jaksa ikut bertemu dengan Mary Jane. Berkat komunikasi yang baik dengan pihak jaksa, pertemuan yang seharusnya berjalan hanya satu jam bisa diperpanjang hingga tiga jam.

Ismail mengatakan pertemuan Mary Jane dengan keluarga berlangsung haru. Mary Jane sempat beberapa kali menangis.


“Tangis Mary Jane begitu pecah saat berpelukan dengan ayah dan kedua anaknya yang masih berumur 7 dan 5 tahun,” kata dia.


Sayangnya, Ismail tak tahu percakapan antara Mary Jane dengan keluarga. Sebab mereka menggunakan bahasa Tagalok, bahasa Filipina. Selain berbincang, ibunda Mary Jane membawakan sejumlah makanan ringan. Selanjutnya Ismail akan mengajak keluarga Mary Jane bertamu lagi ke Lapas Besi Nusambangan besok.


“Semoga besok jaksa tetap berikan waktu yang banyak untuk keluarga klien kami,” kata dia.

Saat ini, sepuluh terpidana mati sudah dikumpulkan jaksa eksekutor di Nusakambangan. Mereka adalah Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbajee Salame (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Serge Areski Atlaoi (Prancis), dan Zainal Abidin (Indonesia).

INDRA WIJAYA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

37 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya