Pesta Sabu, Kakak-Adik Dicokok Polisi

Reporter

Editor

Sabtu, 25 April 2015 12:50 WIB

Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti 82,67 gram sabu-sabu saat rilis hasil tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15 April 2015. Para tersangka pengedar akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO , Cilegon: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten berhasil meringkus adik dan kakak ipar saat pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel Sol Elite Marbella, Anyer, Kabupaten Serang, pada Kamis, 23 April 2015 malam.

Keduanya masing-masing bernama Ahmad Fauzi alias Ozi, 31 tahun (adik) dan Ahmad Bilal Mukab 32 tahun (kakak ipar) Warga Kampung Rahayu, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Salah satu tersangka Ozi mengaku tidak mengetahui jika kakak iparnya tersebut akan mengajaknya untuk berpesta sabu-sabu di dalam kamar hotel. Menurut penuturan Ozi, dirinya baru pertama kali mengkonsumsi sabu-sabu dari kakak iparnya.

"Saya ditelpon kakak disuruh ke hotel, nggak nyangka tahu-tahu malah diajak nyabu," ujar Ozi saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Cilegon, Jumat, 24 April 2015.

Bilal membeli sabu dari Ipul warga Kabupaten Serang melalui hubungan telpon. "Saya transaksi sabu itu, uangnya saya transfer dulu. Setelah itu, barang saya ambil di bak sampah di daerah Kepandean, Serang," katanya.

Bilal membantah dirinya sebagai pengedar. "Saya cuma pemakai. Saya baru dua kali beli. Sepaket saya beli Rp700 ribu," ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Cilegon, Ajun Komisaris Wahyu Diana mengatakan pada saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus dan pipet di dalam pot bunga depan kamar hotel, sisa pakai kedua pelaku.

"Bilal ini pernah tersandung kasus yang sama dan bebas pada tahun 2014 lalu," katanya.

Wahyu menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. "Bagi pengedar kita kenakan pasal itu. Sedangkan, khusus untuk pemakai, kita kenakan juga pasal 127 ayat 1 huruf a," katanya.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

9 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

13 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

23 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya