TEMPO.CO , Situbondo: Sebanyak 38 papan kayu jati yang menjadi barang bukti perkara nenek Asyani selama ini menjadi kontroversi. Sebab nenek Asyani hanya mengakui 25 papan kayu saja yang benar-benar miliknya.
Barang bukti tersebut terdiri dari 5 batang berukuran 3x8x90 sentimeter, 5 batang berukuran 3x8x100 sentimeter, 8 batang berukuran 3x8x130 sentimeter, 1 batang berukuran 3x8x150 cm, 7 batang berukuran 3x8x200 cm, 8 batang berukuran 2x15x200 cm, 4 batang berukuran 2x12x200 cm.
Pengujian terhadap barang bukti hanya berdasarkan pemeriksaan corak dan kadar air oleh saksi ahli dari Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB), Dinas Pertanian dan Kehutanan Situbondo. Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono, menyesalkan, karena majelis hakim tidak melakukan uji DNA kayu di laboratorium untuk membuktikan kepemilikan kayu. “Pengujian barang bukti hanya dilakukan dengan mata telanjang,” kata Supriyono, Kamis kemarin, 23 April 2015.
Berikut ini kontroversi barang bukti yang sempat berkembang dalam persidangan nenek Asyani, yang dikuti dari risalah putusan majelis hakim PN Situbondo:
<!--more-->
1. Benar tidaknya barang bukti yang disita
Polisi dan Perhutani menyita 38 papan kayu jati di rumah Sucipto, tukang kayu, pada 7 Juli 2014. Padahal di rumah Sucipto terdapat puluhan kayu jati milik 5 warga, selain Asyani. Sebulan sebelumnya, saat Asyani dan menantunya, Ruslan, menaruh papan kayu jati tersebut. Sucipto sendiri tidak berada di rumahnya.
Kesaksian Asyani dan Ruslan: Keduanya tidak menghitung jumlah papan yang telah dipotong-potong oleh tukang serkel (pemotong kayu). Setelah dipotong, papan kayu tersebut langsung dibawa ke rumah Sucipto. Namun hanya ada istrinya di rumah.
Asyani dan Ruslan menaruh papan-papan tersebut di salah satu sudut rumah dengan posisi berdiri. Diameter kayu sekitar 50 cm dan panjang antara 1-1,5 meter. Selama satu bulan papan-papan tersebut di rumah Sucipto. Dari 38 papan yang jadi barang bukti, Asyani hanya mengakui 25 papan saja miliknya.
Kesaksian Sucipto: Di pekarangan rumahnya, memang ada puluhan kayu jati milik lima warga lain. Namun sudah dipisah-pisah, termasuk milik Asyani. Sebulan kemudian, pada 7 Juli 2014, polisi datang dan menyita papan kayu di rumahnya. Sucipto mengaku jika 38 papan tersebut milik Asyani.
Putusan Majelis hakim: Barang bukti di persidangan adalah benar milik Asyani. Sebab Polisi dan Perhutani menyerahkan bukti berupa foto-foto saat 38 papan kayu masih berada di rumah Sucipto. Saat ditunjukkkan di persidangan, Asyani, Ruslan dan Sucipto telah membenarkan bahwa papan kayu di foto tersebut adalah miliknya.
<!--more-->
2. Perbedaan corak kayu
Kesaksian Asyani, Ruslan (menantu), Subakri (kepala dusun), Dwi Kurniadi (kades): corak kayu milik Asyani berwarna keputih-putihan, tanpa kulit.
Kesaksian Perhutani (Sawin, Misiyanto, Sayadi) dan Hartono, Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB): corak kayu barang bukti lebih identik dengan 2 tonggak di petak 43F hutan Perhutani yang berwarna kemerahan. Selain itu teksturnya juga lebih kering, karena 2 pohon jati milik Perhutani terkena penyakit. Sedangkan bila kayu jati milik rakyat, corak warnanya keputihan. Perbedaan corak ini karena pohon jati Perhutani lebih terawat, diberi pupuk dengan jarak tanam tertentu.
Putusan Majelis hakim: untuk menguji barang bukti, majelis hakim memeriksa bekas tebangan di ladang milik Asyani dan Perhutani pada 8 April lalu. Dari pemeriksaan lapangan itu, hakim sependapat dengan Perhutani dan saksi ahli bahwa corak kayu barang bukti sama dengan kayu milik Perhutani.
Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, memvonis bersalah nenek Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan selama 15 bulan.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube
15 jam lalu
Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret
1 hari lalu
Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.
Baca SelengkapnyaDua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api
8 hari lalu
Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.
Baca SelengkapnyaBeraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon
9 hari lalu
Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.
Baca SelengkapnyaPencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan
9 hari lalu
Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Baca SelengkapnyaMesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri
10 hari lalu
Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri
Baca SelengkapnyaPerampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah
13 hari lalu
Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.
Baca SelengkapnyaMayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku
13 hari lalu
Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.
Baca SelengkapnyaPengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu
15 hari lalu
Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
18 hari lalu
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan saat arus balik lebaran
Baca Selengkapnya