KPK Buka Lowongan untuk Posisi Ini, Tertarik?

Reporter

Editor

Sabtu, 25 April 2015 08:15 WIB

Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki (tengah), berbicara kepada pers usai pertemuan dengan DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 27 Maret 2015. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan sinergitas antarlembaga dalam rangka pencegahan korupsi khususnya di daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari personel untuk mengisi sejumlah jabatan struktural yang kosong di lembaga penegak hukum tersebut, apalagi penasihat KPK juga mengajukan pengunduran diri.
"Kemarin penasihat kita sudah mengajukan pengunduran diri karena ingin berkonsentrasi ke keluarganya di Yogyakarta. Ya sudah, tidak bisa memaksakan diri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam acara diskusi media di Gedung KPK Jakarta, Jumat 24 April 2015

KPK saat ini memiliki satu orang penasihat, yaitu Suwarsono yang dilantik pada 27 Mei 2013. Suwarsono (55) adalah seorang akademisi/praktisi yang meraih gelar pasca-sarjana bidang Sosiologi dari University of Hawaii Honolulu Amerika Serikat.

Suwarsono dilantik bersama dengan Mohammad Mutashim Billah. Namun, Billah mengundurkan diri pada 31 Juli 2013 karena memiliki keponakan yang bekerja di KPK lebih dulu dibanding saat Billah masuk ke KPK. Hal ini berkaitan dengan aturan KPK tidak membolehkan keluarga dengan pertalian darah hingga tiga tingkat.

Selain jabatan penasihat yang kosong, Ruki mengemukakan, masih ada sejumlah jabatan struktural yang belum ada pejabat definitifnya."Memang sebaiknya posisi jubir (juru bicara) segera kita isi, jujur saudara-saudara banyak sekali jabatan-jabatan struktural kita yang kosong, contoh deputi Inda (Informasi dan Data) sudah dua tahun kosong, dan mendapat penggantinya baru-baru ini," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengemukakan, masih ada juga posisi Kepala Biro Hukum yang sejak ditinggalkan Chatarina Girsang pada 1 April 2015, dan saat ini ada pelaksana tugas (Plt) Nur Chusniyah.
"Direktur Penyidikan belum terisi, Deputi Pencegahan sepeninggalan Pak Johan yang menjadi pimpinan harus diisi, ini juga termasuk pekerjaan dari pimpinan KPK," katanya.

Ia mengemukakan, saat menjadi Ketua KPK periode 2003-2007 belum ada sejumlah jabatan, seperti struktur KPK saat ini. "Dulu tidak ada posisi korsup (koordinasi supervisi), tapi ternyata sekarang ada dan sangat penting. Dulu di KPK tidak ada bagian pengelolaan barang bukti dan pemeriksaan tahanan, tapi ternyata bagian itu menjadi yang sangat penting karena terasa saat eksekusi putusan," ungkap Ruki.

Oleh karena itu, menurut Ruki, tugas dirinya dan pimpinan lain selain menyelesaikan tunggakan penyidikan kasus juga mengisi sejumlah jabatan struktural di KPK. "Jadi, banyak PR. Kadang-kadan konsentrasi saya juga untuk hal-hal operasional dengan kementerian dan lembaga yang puya kewajiban dan upaya-upaya pencegahan korupsi," katanya menambahkan.


ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya