TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penyuapan PT Pertamina oleh perusahaan kimia asal Inggris, Innospec Limited. Dua tersangka perkara tersebut, yaitu Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem dan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, akan segera disidang.
"Berkas perkara W (Willy) sudah masuk tahap dua alias penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Jumat, 24 April 2015. Artinya, tim penuntut umum KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Lebih dari tiga tahun Willy menyandang status tersangka karena diduga terlibat perkara suap tersebut. Diperkirakan bulan depan dia disidang. Suroso lebih lama lagi menyandang status tersangka karena dijerat KPK sejak November 2011. Priharsa menjamin berkas perkara Suroso dalam waktu dekat dilimpahkan ke tahap dua.
Penyuapan Suroso terkuak saat badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office, menggugat Innospec di Pengadilan Southwark Crown, Inggris. Dalam gugatan itu, Suroso bersama bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo diduga menerima Rp 2,7 miliar dari perusahaan tersebut.
Suroso bersama bekas Wakil Direktur Utama Pertamina Mustiko Saleh juga dituduh pelesir ke Inggris pada 2005 dengan biaya Innospec. Petinggi Innospec, David Turner, dijatuhi hukuman membayar denda Rp 112,3 miliar setelah mengaku menyuap. Hingga kini, Sudibyo dan Mustiko tak tersentuh hukum.
Tak lebih dari dua bulan setelah menetapkan Suroso tersangka, KPK mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Willy sebagai tersangka. Perusahaan Willy, PT Soegih, merupakan agen resmi Innospec sejak 1982.
Suap itu diduga bertujuan memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbel di Indonesia, yang perencanaannya dicanangkan sejak 1999 dan baru terealisasi pada 2006. Padahal penerapan bensin bebas timbel ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada Januari 2003.
Pengadilan Inggris itu memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari persidangan itu terungkap, sejak 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian disetor ke staf Pertamina dan pejabat publik lainnya di Indonesia agar mendukung pembelian bensin bertimbel.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
13 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
15 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
15 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
16 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
19 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
22 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca Selengkapnya