Penyuap Fuad Amin Divonis Hari Ini  

Reporter

Senin, 20 April 2015 10:05 WIB

Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan putusan atas Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko hari ini, Senin, 20 April 2015. Antonius adalah penyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Antonius. "Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Titik Utama saat membacakan tuntutan, dua pekan lalu.

Titik menganggap Antonius terbukti telah menyuap Fuad untuk memuluskan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan. Total suap untuk Fuad mencapai Rp 18,05 miliar.

Duit itu diminta Fuad agar jalan perusahaan Antonius mulus dalam pembelian gas alam dari PT Pertamina EP melalui Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal Rp 50 juta per bulan.

Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran akhirnya meningkat jadi Rp 700 juta tiap bulan.

Hubungan antara PT MKS dan Fuad Amin bermula pada 2006. PT MKS mengajukan permohonan mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, kepada Kodeco Energy Co Ltd pada Fuad yang menjabat Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.

Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Budi Indianto, Presiden Direktur PT MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Fuad lantas meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui PD SD agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng yang dioperasikan Kodeco. PT MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan.

Sebesar 6 persen dari total margin yang didapat PT MKS harus diberikan ke PD SD. Pembagian keuntungan dengan PD SD inilah yang menjadi kedok suap kepada Fuad.

Tak hanya selama menjabat Bupati Bangkalan, setelah lengser pun Fuad disebut terus meminta PT MKS menyetor kepadanya, yang selalu dipenuhi Antonius sebagai bentuk balas budi. Atas perbuatannya, Antonius dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

25 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

42 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya