Kasus DBS, Suap Mengalir ke Pejabat, DPRD, dan Wartawan

Reporter

Rabu, 15 April 2015 17:14 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Blitar - Ratusan nasabah perusahaan investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar melaporkan perusahaan itu ke Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Blitar Hargo Bawono mengatakan sudah menerima laporan pengaduan dari para nasabah PT DBS dengan disertai alat bukti pendukung.

Laporan itu berupa catatan pembukuan keuangan PT DBS yang dibuat secara manual, yang menerangkan dengan rinci aliran dana nasabah ke sejumlah rekening pejabat, anggota DPRD, hingga wartawan di Kota Blitar. “Dalam buku itu ada tanda tangan penerima,” kata Hargo, Rabu, 15 April 2015.

Dengan demikian Kejaksaan sudah mengantongi bukti gratifikasi dan penyuapan yang diterima sejumlah pejabat, anggota DPRD, dan wartawan dari perusahaan itu. Selain alat bukti itu, kejaksaan juga menerima rekaman CCTV penyerahan uang serta saksi dan kwitansi tertulis.

Menurut Hargo, ketiga alat bukti itu sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi. Sayang, hingga kini Hargo masih belum bersedia membeberkan nama-nama pihak yang menerima uang itu dengan alasan kasus itu masih dalam penyelidikan.

Hargo menjelaskan, motif pemberian uang dari PT DBS ke sejumlah pihak ini sebagai kerja sama pengamanan atau yang dalam istilah perusahaan itu disebut win win solution. Hal ini merupakan inisiatif PT DBS untuk menutupi praktik penggalangan dana dari masyarakat meski tak mengantongi izin sebagai lembaga keuangan. “Izinnya hanya konsultan keuangan, bukan menggalang dana.”

Kejaksaan masih mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung pasal-pasal gratifikasi untuk pejabat pemerintah dan anggota DPRD yang dicatut. Sedangkan wartawan maupun perusahaan media yang turut dilaporkan menerima aliran dana itu tidak bisa dijerat dengan pasal gratifikasi. Sebab, mereka bukan penyelenggara negara. Jika PT DBS merasa dirugikan atas kerja sama itu bisa melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum PT DBS Karsono mengatakan selain deretan pejabat pemerintah dan anggota Dewan, dia menyebut ada lima wartawan dan perusahaan media lokal maupun nasional yang turut menikmati. Menurut dia, penyerahan uang itu untuk kerja sama pemberitaan dan pariwara yang belum sempat ditayangkan. “Uang sudah kami serahkan di muka,” katanya.

Nilai “kerja sama” pemberitaan itu cukup besar, yakni mencapai Rp 1,3 miliar. Namun seiring macetnya operasional perusahaan itu, beberapa media memilih mengembalikan uang kerja sama itu ke PT DBS. "Masih ada Rp 515 juta yang belum mengembalikan dan akan kami laporkan ke polisi," kata Karsono.

Sementara itu, Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Mohamad Trianto juga menyerahkan alat bukti penyuapan itu ke polisi. Trianto yang ditunjuk oleh para nasabah untuk mengadvokasi mereka meminta aparat hukum memperlebar penyidikan kasus ini hingga ke semua pihak yang menerima uang.

Hingga saat ini, polisi baru menahan tiga direksi PT DBS yang bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah sebesar Rp 125 miliar. “Belakangan baru terungkap kalau uang itu mengalir ke mana-mana,” kata Trianto.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya