Terus-terusan Membandel, KPK Bisa Seret Jero Wacik  

Reporter

Selasa, 14 April 2015 12:16 WIB

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero Wacik setibanya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kamis 20 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya bisa menjemput paksa Jero karena tiga kali mangkir dalam pemeriksaan.

"Penyidik bisa melihat ini sebagai tindakan yang tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subyektifitas penyidik," ujar Priharsa di kantornya, Selasa, 14 April 2015. Namun Priharsa belum mau membocorkan kapan memanggil paksa Jero.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan politikus Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada Senin kemarin. Sebelumnya, pada Senin, 9 April dan Kamis, 14 April, penyidik juga telah memanggil Jero. Namun Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu tak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan.

KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari 2015. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero dijerat terkait jabatannya sebagai menteri periode 2011-2013.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri dalam tiga modus, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian Energi, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Dugaan pemerasan itu diduga dilakukan Jero karena dana operasional sebagai Menteri Energi kurang dibandingkan dengan saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Total dana yang diduga diterima oleh Jero di Kementerian Energi sebesar Rp 9,9 miliar.

Tak terima dijadikan pesakitan, Jero melawan KPK dengan mengajukan permohonan materi praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Materi permohonannya itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. Sidangnya dimulai Senin, 13 April 2015, tapi ditunda hingga Senin, 20 April 2015.



LINDA TRIANITA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya