Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero Wacik setibanya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kamis 20 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya bisa menjemput paksa Jero karena tiga kali mangkir dalam pemeriksaan.
"Penyidik bisa melihat ini sebagai tindakan yang tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subyektifitas penyidik," ujar Priharsa di kantornya, Selasa, 14 April 2015. Namun Priharsa belum mau membocorkan kapan memanggil paksa Jero.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan politikus Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada Senin kemarin. Sebelumnya, pada Senin, 9 April dan Kamis, 14 April, penyidik juga telah memanggil Jero. Namun Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu tak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari 2015. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero dijerat terkait jabatannya sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri dalam tiga modus, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian Energi, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Dugaan pemerasan itu diduga dilakukan Jero karena dana operasional sebagai Menteri Energi kurang dibandingkan dengan saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Total dana yang diduga diterima oleh Jero di Kementerian Energi sebesar Rp 9,9 miliar.
Tak terima dijadikan pesakitan, Jero melawan KPK dengan mengajukan permohonan materi praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Materi permohonannya itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. Sidangnya dimulai Senin, 13 April 2015, tapi ditunda hingga Senin, 20 April 2015.