JK Jadi Saksi Politikus Golkar Tersangka Korupsi

Reporter

Senin, 13 April 2015 05:11 WIB

Jusuf Kalla, Vice President talk with Ad hoc Sinergis Committee PSSI Suryo Pratomo, during meet Extraordinary Congress PSSI at Jakarta (4/1). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Bandung:Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, dipastikan akan menghadiri sidang atas terdakwa bekas Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance, besok, 13 April 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kalla akan menjadi saksi yang meringankan Yance sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

"Iya, pak JK besok hadir sebagai saksi yang meringankan, terkait percepatan PLTU," ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar kepada Tempo, Minggu, 12 April 2015.

Menurut Ian, Kalla hadir sebagai saksi lantaran, mantan politisi Partai Golongan Karya tersebut, sangat paham apa yang terjadi saat pembangunan proyek PLTU Sumur Adem tahun 2004 tersebut. Ia mengatakan, pada saat itu, kliennya diperintahkan Kalla, berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu yang menandatangani adalah Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden era kepemimpinan Presuden Susilo Bambang Yudoyono.

"Terkait pengadaan tanah, pak JK yang memerintahkan pak Yance, waktu jadi wapres beliau pun sempat datang lokasi," kata dia.

Sidang sendiri akan dimulai Senin, 13 April 2015 sekitar pukul 09.30, di ruang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Jusuf Kalla akan memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marudut Bakara dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bandung sudah mempersiapkan kedatangan orang nomor dua di republik ini. Pihak pengadilan akan melakukan pengamanan ekstra yang dibantu oleh pihak Kepolisian.

Yance yang merupakan politisi Partai Golongan Karya tersebut menjadi terdakwa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan ganti rugi tanah sebesar Rp 57.850/meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

10 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

11 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

2 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya