Pelajar Bakar Rel Kereta, Nyawa 800 Orang Sempat Terancam
Editor
Bobby Chandra
Kamis, 9 April 2015 15:47 WIB
TEMPO.CO, Purwokerto - Akibat melakukan bakar-bakaran di tengah jalur rel kereta api, dua remaja ditangkap petugas PT Kereta Api Indonesia di Desa Kutamendala, Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi di jalur rel bagian hilir menuju Jakarta di kilometer 302+01, antara Stasiun Linggapura-Prupuk, lintas Purwokerto-Cirebon, Rabu, 9 April 2015, sekitar pukul 19.05.
Jalur rel di lintas Purwokerto-Prupuk terdiri atas dua jalur atau double track, yakni jalur hilir ke arah Jakarta dan jalur udik dari arah Jakarta. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi V Purwokerto Surono mengatakan kejadian tersebut dipergoki Widiatmoko dan Mujayin, masinis dan asisten masinis KA 185 (Progo) jurusan Lempuyangan-Pasar Senen. Kereta api ini terdiri atas 10 gerbong dan membawa 800 penumpang.
Kedua remaja yang sebut saja namanya Kosim, 15 tahun, serta Susanto, 16 tahun, warga Desa Kutamendala, itu ditangkap dua anggota Kepolisian Khusus Kereta Api dan awak KA Progo. Kedua remaja yang mengaku sebagai siswa Madrasah Tsanawiyah Nurul Ulum, Desa Kutamendala, tersebut diserahkan ke Kepolisian Sektor Tonjong, Brebes, untuk penanganan lebih lanjut.
Melakukan pembakaran di tengah jalur rel kereta sangat membahayakan perjalanan kereta. Apalagi jalur lintas Purwokerto-Cirebon ini termasuk jalur yang sering dilalui kereta dengan frekuensi 56 kereta melintas per hari. "Bisa dibayangkan jika yang lewat kebetulan kereta pengangkut BBM Pertamina. Risiko terjadinya kebakaran dan kecelakaan tentu sangat besar," kata Surono.
Selain mengancam kereta pengangkut bahan bakar minyak, kobaran api di jalur rel membahayakan kereta yang lain. Sebab, tangki BBM berada di dekat roda, sehingga gampang terbakar oleh api di rel. Terbakarnya tangki itu bisa menyebabkan kecelakaan di tengah rel. "Kami menganggap serius peristiwa ini dan berharap aparat hukum dapat memproses dan menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Surono.
Melakukan aktivitas di area Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) merupakan hal terlarang. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Rumaja adalah daerah tertutup untuk umum. Pelanggar ketentuan ini dapat diancam pidana tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
ARIS ANDRIANTO