Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media perihal permohonan praperadilan di Jakarta, 23 Februari 2015. Iamenjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam penyelanggaraan ibadah haji 2010-2013. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat untuk memeriksa tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali. Rencananya, Komisi anti-rasuah akan meminta keterangan bekas Menteri Agama tersebut pada Jumat, 10 April 2015. "Untuk SDA, sudah kami layangkan lagi surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, Rabu, 8 April 2015.
Panggilan ini merupakan yang ketiga setelah Suryadharma dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka. Dia berupaya lolos dari kasus ini dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Tapi hari ini hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh gugatan tersebut.
Menurut Johan, proses praperadlian tak menghambat proses penyidikan tersangka KPK. Surat panggilan kepada Suryadharma dilayangkan kemarin.
Selain Suryadharma, surat panggilan KPK juga ditujukan kepada Jero Wacik. Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut juga gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami menghormati proses hukum yang mereka ajukan," kata Johan. "Tapi tak akan menghambat atau memperlambat proses penyidikan di sini."
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
1 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024