Ketua KPU Husni Kamil Malik (kiri) bersama Hakim Agung Mahkamah Agung, Supandi, memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan perdana, di Gedung KPU, Jakarta, 9 Januari 2015. Pertemuan tersebut KPU dan MA membahas mekanisme penyelesaian sengketa pilkada serentak berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik membantah pernah menyatakan dalam pemilu kepala daerah serentak 2015, kubu Partai Golkar yang berhak ikut adalah kubu Aburizal Bakrie dan dari Partai Persatuan Pembangunan yang berhak ikut adalah kubu Suryadharma Ali.
"Saya tidak pernah mengatakan itu, bahwa yang berhak adalah ini-itu," kata Husni kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 8 April 2015.
Menurut Husni, lembaganya justru belum memutuskan kubu mana yang berhak. Nantinya, masalah dualisme kepengurusan di dua partai itu bakal diselesaikan dengan peraturan KPU. Kini, peraturan tersebut masih digodok.
"Kami sedang menyiapkan PKPU yang nantinya bisa dilihat di situ siapa yang berhak," ujarnya.
Sedangkan terkait dengan pemberitaan banyak media yang mengutip pernyataan Husni ihwal kubu Aburizal Golkar dan kubu Suryadharma PPP yang berhak ikut Pemilu 2015, Husni cuma menjawab singkat. "Saya tidak pernah menyatakan itu dan tidak pernah menyebutkan itu," kata eks Ketua KPU Daerah Sumatera Barat itu.
Menjelang pilkada 2015, dualisme kepengurusan membuat masalah di Golkar dan PPP. Misalnya, buntut perseteruan Aburizal dan Agung Laksono, kader Golkar di daerah berencana menggunakan partai lain untuk maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Kisruh juga terjadi di PPP. Kubu Romahurmuziy menyatakan diri sebagai satu-satunya yang berhak memberikan rekomendasi atau persetujuan terkait dengan pilkada, bukan kubu Suryadharma.