TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aktivis antikorupsi mendatangi kantor koran Kedaulatan Rakyat (KR) di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta (dulu Jalan Mangkubumi) untuk memprotes pemberitaan di koran itu yang dituding membela tersangka korupsi dana hibah Persiba. para aktivis berorasi di ujung utara kantor koran ini sembari membawa poster bertuliskan “Jangan beli koran pro-tersangka koruptor”, "Media pilar demokrasi, bukan corong tersangka korupsi", dan “Tegakkan kode etik jurnalistik”.
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi ini adalah M. Idham Samawi, yang pernah menjabat direktur di Kedaulatan Rakyat. Kini Idham menjabat penasihat koran itu. Direktur utama koran itu adalah Gun Nugroho Samawi, kakak kandung Idham. "Kami menduga redaksi KR sulit bersikap independen terhadap kasus yang melibatkan Idham," kata Tri Wahyu K.H., koordinator Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta, Senin, 6 April 2015.
Para aktivis menyatakan akan mengadukan koran ini ke Dewan Pers karena menulis 13 berita di halaman utama koran dengan oplah terbesar di Yogyakarta ini yang berisi pembelaan terhadap tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar itu. "Mulai 12 Maret hingga 28 Maret, berita bertubi-tubi di halaman satu. Kami menduga ada pelanggaran Undang-Undang Pers karena tidak berimbang," ujar Tri Wahyu.
Mereka menduga pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, sesuai dengan mandat undang-undang, pers berperan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyimpangan kekuasaan lainnya.
Dalam pasal 1 kode etik tersebut disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk. "Berpijak pada pemberitaan itu, kami resmi mengadukan Pemimpin Redaksi KR ke Dewan Pers,” ujar Tri. “Serta menginformasikan situasi terkini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat Octo Lampito menyatakan demonstrasi itu justru mencederai kebebasan pers. Seharusnya, kata Octo, jika keberatan atas pemberitaan itu, mereka mengirim surat ke redaksi atau berdialog dengan redaksi. "KR menyuarakan rakyat. Mereka berhak bicara juga, kan,” ujarnya kemarin. “Kalau mereka (aktivis) ke Dewan Pers, silakan. Kami siap menghadapi.”
Octo berkukuh Idham belum bisa disebut sebagai koruptor. Sebab proses penyidikan terhadap kasusnya masih berjalan. "Kalau Pak Idham sudah divonis, mungkin kami akan tahu kalau dia koruptor. Tunggu saja," kata Octo.
Peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mendesak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyita duit pengembalian dana hibah Persiba di kas daerah Bantul. "Masuk kas daerah juga tidak ada dasar hukumnya, segera sita saja," katanya kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Idham, Augustinus Hutajulu, justru yakin proses penyidikan dugaan korupsi hibah Persiba lemah. Menurut dia, dalam kasus pengucuran dana hibah ini, tak ada kerugian negara. "Dugaan korupsinya prematur," kata Augustinus.
MUH SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait
Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur
1 jam lalu
Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan
Baca SelengkapnyaDewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
5 hari lalu
Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPerkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative
5 hari lalu
AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.
Baca SelengkapnyaBahaya Sampah Plastik Hasil Mudik
19 hari lalu
Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.
Baca SelengkapnyaKronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan
21 hari lalu
Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
26 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS
29 hari lalu
Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?
Baca SelengkapnyaDewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
29 hari lalu
Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaTempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers
30 hari lalu
Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang
31 hari lalu
Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.
Baca Selengkapnya