Waktunya Belum Tepat, Ilham Tarik Gugatan Praperadilan KPK

Reporter

Senin, 6 April 2015 15:54 WIB

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan tim hukumnya saat ini sedang menyusun materi hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebelumnya sudah diajukan, tapi kami tarik kembali karena ada perbaikan materi," kata Ilham, Senin, 6 April 2015.

Ilham menilai ada kekeliruan dalam penetapannya sebagai tersangka. Namun Ilham menolak menjelaskan pertimbangan hukum yang membuat pihaknya menyimpulkan perlu mengajukan praperadilan.

Pengacara Ilham, Nasiruddin Pasigai, membenarkan adanya rencana mengajukan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Namun permohonan itu belum akan diajukan secara resmi dalam waktu dekat. "Kami menganggap waktunya belum tepat," kata Nasiruddin.

Nasiruddin mengatakan materi hukum penetapan Ilham sebagai tersangka masih terus dikaji, termasuk pertimbangan untung-rugi bila gugatan jadi dilakukan. "Kami tidak ingin asal seruduk karena jangan sampai klien kami bisa tersudut dengan praperadilan itu."

Ihwal kasus yang menjerat kliennya, Nasiruddin menilai tidak ada penyimpangan dalam kerja sama itu. Proses itu, kata dia, sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ilham pun, kata dia, hanya memberikan rekomendasi. "Kerja sama sepenuhnya dilaksanakan direksi PDAM."

Nasiruddin menilai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta pemerintah memutus kontrak kerja sama jika merugikan negara tidak bisa serta-merta dilakukan. Sebab pemerintah dan rekanan telah terikat kontrak, sehingga pemutusan sepihak dapat berimplikasi hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi PDAM itu. "Gugatan praperadilan itu atas nama IAS," kata Priharsa.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja pada 7 Mei 2014. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPK telah melakukan audit untuk menilai kerugian negara akibat kerja sama itu. Nilai kerugian negara menurut audit itu sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.

AKBAR HADI

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 menit lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

8 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

9 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

11 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

11 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

14 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

20 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

22 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya