TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan anggota Bali Nine, Andrew Chan, untuk membatalkan penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Sementara itu, ada kemungkinan Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine lainnya, juga akan mendapat keputusan yang sama.
Seperti dilansir dari News.com.au pada Senin, 6 April 2015, panel yang terdiri atas tiga hakim dalam sidang hari ini menjatuhkan putusan untuk Chan. Keputusan itu menegaskan putusan mereka sebelumnya bahwa grasi dari presiden tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi negara.
Pengadilan yang sama pada Februari 2015 juga menolak banding duo Bali Nine tersebut dengan alasan keputusan Presiden Joko Widodo tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan.
Tidak diketahui apa langkah lanjutan pengacara kedua terpidana mati asal Australia itu untuk memohon pengampunan terhadap mereka, yang sedang menunggu eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sukumaran dan Chan divonis pada 2006 sebagai pemimpin kelompok yang menyelundupkan heroin dari Indonesia. Pasangan ini adalah dua dari sepuluh narapidana narkoba yang akan dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan. Di antara narapidana tersebut ada warga negara Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Nigeria, dan Indonesia.
Jokowi menolak permohonan grasi para narapidana tersebut meskipun permohonan pengampunan telah berulang kali diajukan pemerintah Australia, Brasil dan Prancis.
Sukumaran dan Chan mengajukan permohonan banding di pengadilan tata usaha negara dengan alasan Jokowi tidak memberikan pertimbangan dalam menentukan setiap kasus.
Lantaran keputusan pengadilan menolak permohonan banding mereka, duo Bali Nine tersebut kehabisan cara untuk menempuh jalur hukum.
NEWS.COM.AU | YON DEMA
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
16 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
3 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
8 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
8 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
10 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
17 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
20 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
21 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
38 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca Selengkapnya