TEMPO Interaktif, Jakarta:Tak mudah bagi penyidik Kejaksaan Agung menyidik kasus korupsi Dana Abadi Umat. Sampai Jumat pekan ini penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas tipikor) baru meneliti berkas Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji Departemen Agama, Taufik Kamil. Menurut Juru bicara Kejaksaan Agung, RJ Soehandoy, penyidik telah melimpahkan kekurangan setelah pelimpahan pertama masih dianggap kurang. "Berkas sudah dilimpahkan dari penyidik Timtastipikor. Siang ini masih dilakukan penelitian dari tim,"katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/8).Berkas untuk dugaan korupsi sebesar Rp 700 miliar itu bila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. "Ya, nanti kalau sudah penuhi syarat itu langsung P21,"katanya.Untuk meneliti berkas itu, pihak Kejagung memberi waktu selama 14 hari kepada tim. Gunanya untuk menghindari potensi pengembalian berkas berulang kali atau bolak-balik dari penyidik ke tim. Sebelumnya Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyatakan berkas telah dilimpahkan penyidik. Namun jaksa di Kejaksaan Agung menilai masih kurang, maka berkas itu akan dilengkapi kemudian dan diserahkan kembali.Taufik Kamil, ditahan sejak 17 Juni bersama Agama Said Agil Husein Al Munawar. Kedua orang itu diduga menyelewengkan dana haji yang dikumpulkan dalam Dana Abadi Umat Rp 700 miliar.Dian Yuliastuti