Guru Cabul JIS Divonis 10 Tahun, Ini Reaksi Amerika  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 3 April 2015 10:49 WIB

Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta menyatakan kecewa terhadap keputusan pengadilan kepada dua guru Jakarta International School (JIS). Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dalam kasus pencabulan tiga murid taman kanak-kanak di JIS, Kamis, 2 April 2015.

"Kami senantiasa mengikuti dengan saksama kasus yang menimpa para guru Jakarta International School (JIS) dan kasus-kasus apa pun yang menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak-anak adalah isu yang sensitif," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake dalam pernyataan pers yang diterima Tempo, Kamis, 2 April 2015.

Blake mengatakan, banyak pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru. "Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini," ujarnya. Ia mengharapkan dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan dan proses hukum.

Ia meminta proses peradilan selanjutnya berlangsung adil dan tidak memihak sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia. "Komunitas internasional secara luas juga mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," kata Blake.

Neil Bantleman, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Vonis itu dijatuhkan pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, Kamis, 2 April 2015. "Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam.

Bantleman juga dihukum denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Bantleman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan dasar hukum tuntutan subsider Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti mencabuli dan melecehkan murid-murid JIS. Ia dianggap dengan sengaja melakukan tipu daya kepada murid JIS.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat Neil dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam persidangan, Neil Bantleman, menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ia merasa hukuman yang ditetapkan kepadanya tidak adil.

Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA, Kamis, 2 April 2015. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.

Ferdinant dijatuhi pidana 10 tahun dan denda Rp 100 juta serta subsider kurungan 6 bulan. Menurut Ferdinant, putusan pengadilan sebuah rekayasa. "Putusan ini merugikan kami dan akan dipakai untuk pengadilan perdata," kata dia. "Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan kepada anak cucu saya," katanya.

NATALIA SANTI | MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya