TEMPO.CO, Bandung - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran situs yang dituduh radikal akan dibuka jika pengelolanya sudah menghapus konten negatifnya. "Kalau ternyata tidak ada konten itu, sudah hilang, atau bisa dihilangkan, kita normalisasi," ujarnya di Bandung, Kamis, 1 April 2015.
Rudiantara menuturkan kementeriannya mempersilakan pengelola situs mengajukan keberatan atas pemblokiran situsnya. "Ada tujuh yang merasa tidak mempunyai konten berkaitan dengan radikalisme, kita akan perhatikan," katanya.
Menurut Rudiantara, kementeriannya sudah menggelar rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM; serta Kementerian Agama untuk membahas soal pemblokiran itu. Kementerian Komunikasi kemudian melanjutkan rapat bersama sejumlah pengelola situs yang memprotes pemblokiran itu.
Pengelola situs diminta membawa bukti sanggahan bahwa situsnya tidak memuat konten yang menjadi musabab pemblokiran tersebut dan akan disandingkan dengan bukti yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang mengirim rekomendasi pemblokiran. "Nanti akan kelihatan pakai evidence. Semua orang bisa klaim. Semua institusi kalau klaim saja susah," ujarnya.
Menurut Rudiantara, kementeriannya hanya berurusan dengan situs yang berisi konten negatif. "Bahwa ini terkait radikalisme, terorisme. Itu urusannya Densus, BNPT. Urusan hukumnya ke sana. Masak, saya yang ngurusin," tuturnya.
Rudiantara mengatakan soal konten yang terkait Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) paling banyak berada dalam video sharing platform. "Yang diblokir itu situsnya. Biasanya mereka juga sampai video sharing platform. Yang paling banyak ISIS itu dalam bentuk video sharing platform," ucapnya.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
6 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
11 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?
29 November 2023
Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.
Baca Selengkapnya