Dihukum Percobaan, Florence 'Penghina Yogya' Ngamuk  

Reporter

Selasa, 31 Maret 2015 18:08 WIB

Ekspresi Florence Sihombing saat menunggu dimulainya sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta hanya memvonis penghina Yogyakarta, Florence Sihombing, dengan hukuman percobaan, Selasa, 31 Maret 2015. Florence, mahasiswa S-2 kenotariatan Universitas Gadjah Mada, tidak harus menjalani hukuman penjara.

"Menjatuhkan hukuman dua bulan dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim, Bambang Sunanto, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 31 Maret 2015.

Jika selama enam bulan melakukan tindak pidana, Florence harus menjalani hukuman penjara. Denda Rp 10 juta harus dibayar, jika tidak, maka Florence harus dihukum selama satu bulan penjara.

Tidak terima dihukum percobaan, seusai sidang, Florence terlihat berdebat dengan bapaknya. Florence menangis lalu berlari ke arah halaman kantor pengadilan. Florence juga menendang sebuah cone, alat peraga lalu lintas, di depan kantor pengadilan.

Bapak Florence mengejar anaknya menuju halaman belakang kantor pengadilan. Saat para jurnalis ingin mengkonfirmasikan putusan itu, Florence justru melarang dan mengusir para juru warta itu.

Hakim menyatakan Florence terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akun Florence di Path jelas mengandung penghinaan dan membuat keresahan umum. Terutama warga Yogyakarta.

Saat menuju ke parkiran sepeda motor, Florence masih tampak menangis. Dengan sepeda motor skuter warna krem, Florence lalu diboncengkan oleh teman lelakinya.

Bapak Florence meminta anaknya untuk menerima putusan hakim itu. Tetapi Florence tidak terima dan akan mengajukan upaya banding. Bahkan Florence berujar "jangan anggap aku anak" kepada bapaknya itu.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, Florence melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat. Hal yang meringankan, Florence tak pernah dihukum, kooperatif, masih kuliah, dan sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Raja Yogyakarta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya jaksa menuntut pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta. Jaksa Sarwoto masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, vonis lebih ringan dari tuntutannya. "Masih pikir-pikir," katanya.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

3 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

6 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

6 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

10 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

11 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

14 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

14 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya