Gara-gara BPJS, Lembaga Negara Ini Tekor  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 30 Maret 2015 08:23 WIB

Seorang warga mendaftar untuk berobat dengan sistem BPJS di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menyayangkan ketidaksetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap saran DJSN untuk menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Sayang sekali memang, tapi kami hanya bisa menyarankan," kata Chazali saat dihubungi, Minggu, 29 Maret 2015.

DJSN menyarankan kenaikan jumlah iuran peserta mandiri sebanyak Rp 10 ribu untuk masing-masing kelas. Alasannya, selama berjalan, BPJS mengalami defisit akibat terlalu banyaknya pengeluaran yang harus dibayarkan kepada rumah sakit daripada pemasukan yang diterima BPJS.

Saat ini peserta mandiri kelas tiga hanya membayar iuran Rp 25.500. Peserta kelas dua harus merogoh kocek sebesar Rp 42.500, sedangkan kelas satu membayar Rp 59.500.

DPR tidak menyetujui saran DJSN. Alasannya, kenaikan iuran itu akan membebani masyarakat lantaran kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil. Anggota Dewan juga menyatakan akan mendalami saran DJSN ini. Para wakil rakyat itu akan mengevaluasi berbagai bidang dalam kaitan dengan penyelenggaraan BPJS yang dilaksanakan hingga saat ini.

Chazali mengatakan, bila pemerintah tidak menyetujui saran DJSN, pemerintah harus siap memberikan dana talangan untuk membayar klaim rumah sakit. Sebaliknya, bila saran itu disetujui, para peserta mandirilah yang akan membantu membayar defisit yang kemungkinan besar masih akan terus ada itu.

Menurut Chazali, atas berbagai perhitungan, sebenarnya DJSN sudah menyarankan kenaikan iuran ini sejak Oktober 2014 kepada pemerintah. "Tapi oleh DPR saran ini seolah-olah terkesan dadakan. Makanya banyak yang menilai kenaikan ini berat," katanya.

Data Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyebutkan jumlah premi yang diterima lembaga itu pada 2014 mencapai Rp 41, 06 triliun. Adapun biaya manfaat pelayanan kesehatan pada 2014 sebanyak Rp 42,66 triliun.

BPJS mengalami defisit sebanyak Rp 1,6 triliun, yang untungnya bisa ditutupi dengan dana cadangan teknis Rp 5,3 triliun.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

8 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya